PANGKAL PINANG – Pelaksana Tugas (red : Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung, Tarmin meminta dan berpesan kepada aparatur pemerintah desa untuk dapat segera menyelesaikan mengenai penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan yang masih belum menemukan kesepakatan dalam penetapan batas antar wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Tarmin saat membuka kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa batas desa/kelurahan tahun 2025 yang dihadiri oleh perwakilan aparatur pemerintah desa dan dari pihak Kementerian Dalam Negeri serta perwakilan dari Badan Geospasial RI pada hari ini rabu (30/07) yang diselenggarakan secara daring.
Pentingnya penyelesaian penetapan dan penegasan batas antar desa ditegaskan Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Tarmin adalah tidak terlepas dari resiko dampak negatif yang berpotensi terjadi akibat ketidakjelasan dalam penetapan batas wilayah antar desa seperti halnya terhambatnya pembangunan dan pemanfaatan pengelolaan pemanfaatan wilayah desa akibat tidak adanya jaminan kepastian, sengketa atau konflik antar desa, masalah pelayanan administrasi publik maupun seperti admistrasi kependudukan maupun dalam penyelesaian masalah sosial di masyarakat.
“ saya ( red :Plt Kepala Dinas Tarmin ) mengharapkan bapak/ibu yang tergabung dalam tim penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa khususnya untuk desa/kelurahan yang masih menyelesaikan penetapan batas desanya untuk dapat mendorong upaya penyelesaian masalah batas desa ini, alasan utamanya tentunya adalah supaya tidak terjadi sengketa antar desa karena jika terjadi sengketa antara desa tentunya akan menghambat pembangunan di desa dan beresiko terjadinya masalah lainnya”, pesan Plt Kepala Dinas, Tarmin.
Sementara itu, berdasarkan hasil identifikasi kondisi sengketa batas desa/kelurahan bahwa masih terdapat 105 desa/kelurahan yang belum mencapai kesepakatan dalam penetapan dan penegasan batas desanya. Hal ini sebagaimana diungkapkan Susi Herlina selaku penggerak swadaya masyarakat ahli muda seksi penataan desa bidang pemerintahan desa DINSOSPMD.
Adapun sebaran 105 desa/kelurahan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa meliputi untuk wilayah kabupaten Bangka Selatan terdapat dua (2) kelurahan dan 43 desa yang masih dalam tahap penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa; Kabupaten Belitung Timur terdapat 29 desa yang masih dalam tahap penyelesaian; Kabupaten Belitung terdapat 10 desa dan wilayah Bangka terdapat 19 Desa. Sedangkan untuk wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Tengah telah terdapat kesepakatan dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan.
Pendekatan Non Litigasi Dalam Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Terkait upaya penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa, Plt Kepala Dinas Tarmin menyampaikan meminta agar tim yang terlibat penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa dapat mengedepankan aspek non ligitasi seperti halnya melalui musyawarah/mufakat maupun mediasi. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas Sosial PMD. Tarmin sejalan seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 45/2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial .
Selain mengedepankan musyawarah/mufakat, Beliau juga berpesan agar komunikasi antar pihak desa yang akan menyepakati batas wilayah desanya dapat terjalin dengan baik selain juga dibutuhkan adanya komitmen yang sama antar semua pihak yang akan bersepakat dalam upaya penetapan dan penegasan batas desa.
“ kami ( red: pemerintah) berharap masalah batas desa ini bisa terselesaikan dengan baik, kemudian juga tim yang telah ditetapkan dan tentunya kepala desa untuk secara intens aktif melakukan komunikasi ya dalam upaya bagaimana mencapai kesepakatan bersama dalam menyelesaikan batas desa ini dan juga harus ada komitmen nya untuk mau menyelesaikan batas desa ini”, pesan Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Tarmin
Selain itu, Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Tarmin juga menyampaikan pesan apresiasinya kepada pihak pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah desa yang telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desanya dan hal ini menurutnya dapat menjadi referensi bagi pihak pemerintah desa lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa.
" Saya ( red: Plt Kadis Sosial PMD, Tarmin) juga mau sampaikan apresiasi ya untuk desa-desa dan kelurahan yang sudah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas wilayah antar desa, ini bisa jadi referensi bagi desa lain", pesan Plt Kepala Dinas Tarmin.
Hal senada juga disampaikan oleh narasumber dari pihak perwakilan Kementerian Dalam Negeri RI yang disampaikan oleh Dirhan Eka Pradipta selaku penelaah teknis kebijakan direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa KEMENDAGRI yang dalam arahannya pada pertemuan siang itu menyampaikan mengenai ketentuan dalam penyelesaian dalam penetapan dan penegasan batas desa seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa mencakup ;
Pertama, penyelesaian perselisihan batas desa antar desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara (baik yang terselesaikan tercapai kesepakatan maupun tidak);
Kedua, penyelesaian perselisihan batas desa antar desa pada wilayah Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/kota diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Bupati/Walikota yang kemudian dituangkan dalam berita acara (baik yang terselesaikan tercapai kesepakatan maupun tidak);
Ketiga, penyelesaian batas desa diselesaikan paling lama enam ( 6) bulan;
Keempat, dalam hal upaya musyawarah mufakat tidak tercapai, maka penyelesaian ditetapkan oleh Bupati/walikota yang dituangkan dalam penetapan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota
Selain penyampaian mekanisme tata cara penyelesaian sengketa dalam penetapan batas desa, pada pertemuan siang itu juga disampaikan mengenai pedoman teknis dan ketentuan prosedural dalam penetapan batas desa yang disampaikan oleh Septian Dewi Cahyani selaku surveyor pemetaan muda Badan Informasi Geospasial