Pangkalpinang – Penanganan permasalahan sosial yang terjadi pada warga masyarakat kelompok rentan seperti halnya penanganan disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis serta permasalahan sosial kelompok rentan lainnya merupakan pelayanan dasar wajib yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan.

Untuk itu, guna memastikan dan mendukung pelaksanaan pemberian layanan dasar tersebut secara tepat, efektif dan berlangsung secara konsisten maka  keberadaan regulasi produk hukum dan kebijakan merupakan salah satu hal krusial.

Namun demikian, perihal sinkronisasi dan harmonisasi regulasi produk hukum daerah tersebut dengan peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi  diharapkan muatannya  tidak saling timpang tindih merupakan hal penting di dalam penyusunan setiap rancangan regulasi produk hukum daerah baik itu yang termuat dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, berangkat dari hal tersebut, maka  Tim Deputi Kedeputian Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan KEMENKO KUMHAM IMPAS RI, (Selasa/14/04/2026), melakukan kunjungan kerjanya ke Dinas Sosial PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna membahas hal tersebut dan sekaligus melaksanakan asistensi.

Hal ini seperti diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan KEMENKO KUMHAM IMPAS RI, Temmanengnga, usai pertemuannya dengan pimpinan dan jajaran Dinas Sosial PMD Provinsi yang siang itu diterima secara langsung oleh Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani dengan didampingi Pejabat Administrator Bidang Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran, Diah Yuni Utari.

 “  jadi sebagaimana tugas pokok dan fungsi kami ( red: kementerian koordinator) yang salah satunya memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu untuk memastikan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan regulasi yang menjadi agenda pembangunan nasional, dan terkait dengan tugas pokok kami dari kedeputian koordinasi pemberdayaan dan pemajuan hak kelompok rentan dibawah KEMENKO KUMHAM IMPAS RI  yang membidangi penanganan  pemberdayaan dan pemajuan hak kelompok rentan, hadir disini ingin memastikan terkait regulasi produk hukum daerah dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan di daerah terkait penanganan masalah sosial  bagi kelompok rentan yang ada di daerah, karena secara nasional sudah ada regulasi yaitu peraturan Perundangan Undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan penanganan masalah sosial bagi kelompok rentan dan untuk itu, kami ingin melihat dan memastikan  regulasi dan kebijakan di daerah yang sudah ditetapkan terkait denegan penanganan masalah sosial khususnya bagi warga masyarakat rentan yang memang menjadi fokus tugas pokok deputi kami”, ungkap Asisten Deputi, Temmanengnga.

Selanjutnya, Asisten Deputi, Temmanengnga, dalam keterangannya menyampaikan bahwa selain memastikan harmonisasi regulasi produk hukum, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator juga mendorong pihak-pihak lembaga dan pejabat yang  berwenang di daerah untuk dapat mendukung pembentukan regulasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan  penyelenggaraan urusan layanan khususnya dalam hal penanganan perlindungan bagi kelompok rentan yang ada di daerah khususnya di Bangka Belitung.

 “ dari sisi Peraturan Perundang Undangan itu untuk perlindungan bagi kelompok rentan sudah ada regulasi peraturan hukumnya, dan untuk di Bangka Belitung tadi disampaikan sudah ada regulasi produk hukum daerah yang terkait dengan bidang sosial seperti perda tentang kesejahteraan sosial dan perda penanganan kemiskinan, namun terkait regulasi produk hukum khususnya tentang penanganan bagi kelompok rentan masih terbatas, untuk itu kami (red: pihak KEMENKO) mendorong kepada pihak-pihak lembaga berwenang di Bangka Belitung  untuk dapat mendukung penyusunan regulasi produk hukum daerah ini”, pesan Asisten Deputi, Temmanengnga.

Lebih lanjut, Asisten Deputi, Temmanengnga juga menjelaskan bahwa kedepannya diharapkan materi muatan di dalam  rancangan penyusunan produk hukum peraturan daerah terkait dengan penanganan dan perlindungan bagi kelompok rentan tidak saja berfokus pada pemberian bantuan, namun juga berbasis pada muatan pemenuhan hak asasi kelompok rentan dan pemberdayaannya.

“ secara umum dari hasil evaluasi yang kami (red:KEMENKO KUMHAM IMPAS RI) lakukan  terhadap regulasi produk hukum peraturan daerah di hampir semua daerah untuk regulasi produk hukum yang terkait dengan  penanganan dan perlindungan bagi kelompok rentan itu materi muatannya terbatas mengatur yang sifatnya untuk penyelenggaraan yang sifatnya charity ( red: bantuan sosial), namun kami ( red: pihak KEMENKO) melihat bahwa hal ini harus kami (red; Pihak Kemenko ) dorong agar ada perubahan dimana tidak saja pemenuhan dari aspek kebutuhan dasar seperti melalui pelaksanaan penyelenggaraan pemberian bantuan sosial, namun juga dimuatkan sisi  pemenuhan aspek hak asasi dan sisi pemberdayaannya, pesan Asisten Deputi, Temmanengnga.

 Di sisi yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial PMD, Dora Wardani menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan asistensi yang dilakukan oleh tim dari Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan KEMENKO KUMHAM IMPAS RI khususnya di dalam mendorong peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang perlu didukung oleh adanya regulasi produk hukum sebagai acuan dan dasar dalam penyelenggaraan setiap urusan yang ditugaskan oleh peraturan perundang undangan seperti halnya dalam penyelenggaraan urusan pelayanan wajib dasar di bidang sosial penanganan dan perlindungan warga kelompok rentan.

 “ tentunya kami ( red: Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial PMD) sangat berterima kasih atas asistensi yang dilakukan oleh pihak Kemenko KUMHAM IMPAS, untuk mendukung kami dalam upaya meningkatkan layanan di bidang sosial khususnya yang terkait dengan penanganan dan perlindungan bagi kelompok rentan, tentunya dengan keterbatasan yang ada , Kami sangat membutuhkan dukungan asistensi dan akan melakukan koordinasi dengan pihak lembaga dan pejabat berwenang dengan juga akan melibatkan partispasi publik dalam menyerap aspirasi mengenai muatan materi produk hukum seperti misalkan penyusunan peraturan kepala daerah yang mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang ada untuk kedepannya menjadi dasar baik dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan dan penyusunan program prioritas dengan menyasar pada pemberian perlindungan bagi warga kelompok rentan”, ungkap Plt Kepala Dinas, Dora Wardani pada pertemuan siang itu.