Pangkalpinang -  Dinas sosial pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, kamis (02/06/2022) menerima kunjungan kerja tim dari instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur yang diketuai oleh kepala bidang bina pemerintahan desa,Moch.Wahyudi.

Kunjungan kerja tim DPMD Provinsi Jawa Timur di terima langsung oleh kepala dinas sosial pemberdayaan masyarakat desa provinsi kep.bangka belitung, Budi Utama yang didampingi oleh jajaran dari unit kerja pemerintah desa.

Kebijakan yang menyangkut fasilistasi administrasi penyelenggara pemerintah desa khususnya berkenaan dengan perangkat desa menjadi topik pembahasan dalam pertemuan tersebut, hal ini sebagaimana diungkapkan kepala bidang bina pemerintahan desa,Moch.Wahyudi dalam sambutan pengantarnya.

“ maksud dan tujuan kami ke sini (red: DPMD provinsi JATIM) untuk berdiskusi dengan pemprov babel berkenaan dengan isu startegis penyelenggara pemerintah desa khususnya berkenaan dengan kebijakan menyangkut perangkat desa”, ungkap Moch.Wahyudi.

Bagaimana kondisi dari implementasi atas  kebijakan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 yang terjadi pada wilayah administrasi desa yang ada di bangka belitung menjadi diskusi pertukaran informasi antar instansi pemerintah daerah tersebut.

Kebijakan lain yang dibahas adalah menyangkut penerapan pemberian nomor induk perangkat desa atau disingkat dengan (NIPD) yang diterapkan oleh pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung.

“ kedatangan kami juga dalam rangka berdiskusi berkenaan dengan penerapan kebijakan pemberlakuan pemberian nomor induk perangkat desa (NIPD) dan mekanisme aturannya “, ungkap Moch.Wahyudi.

Sementara itu, Kepala dinas sosial pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung, Budi Utama dalam penjelasannya mengungkapkan kebijakan pemberlakuan NIPD adalah bagian dari pilot project  inovasi daerah yang masih dalam tahap penyempurnaan dan diarahkan dalam rangka mendorong program penyelenggaraan pemerintah desa dan program pembangunan desa yang berkelanjutan salah satunya melalui pemberian nomor induk perangkat desa (NIPD).

Lebih jauh, Budi Utama menegaskan saat ini kebijakan pemberlakuan NIPD lebih bersifat bebas dan tidak mengikat yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2010 tentang pemberian nomor induk perangkat desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah desa.

Selain membahas mengenai kebijakan di bidang pemerintah desa berkenaan dengan perangkat desa, siskusi pada pertemuan tersebut juga  membahas berkenaan kondisi wilayah administrasi khususnya berkenaann dengan wilayah kecamatan dan desa/kelurahan.  Kegiatan diskusi diakhiri dengan penyerahan cinderamata berupa plakat antar instansi.