Pangkalpinang - Dinas Sosial dan PMD Bangka Belitung melalui bidang sekretariat menggelar sosialisasi terkait penataan pegawai non-ASN pada Jumat, 17 Januari 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat kantor DinsosPMD lantai 1 dan dihadiri oleh seluruh perwakilan pegawai non-ASN .Acara dibuka langsung melalui zoom meeting oleh Kepala BKPSDMD Babel Susanti mengimbau agar seluruh pimpinan atau yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah dapat hadir mengikuti sosialisasi agar mendapatkan informasi yang tepat dan mendapatkan persamaan persepsi.serta kembali memberikan sosialisasi perkembangan informasi terkait Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pegawai non-ASN terkait regulasi terbaru dalam upaya penataan dan optimalisasi sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Fokus utama acara ini adalah penyampaian informasi tentang kebijakan pengangkatan, pemetaan kinerja, dan integrasi pegawai non-ASN ke dalam struktur organisasi yang lebih efisien.
Selaku narasumber, Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengimbau agar seluruh pimpinan atau yang mewakili Organisasi Perangkat Daerah dapat hadir mengikuti sosialisasi agar mendapatkan informasi yang tepat dan mendapatkan persamaan persepsi.
“Semua Perangkat Daerah harusnya hadir. Supaya informasi yang harus segera disampaikan ini dapat diterima dengan segera dan sebaik-baiknya, dan tidak perlu mencari informasinya di luar pihak-pihak yang memahami informasi ini,” kata Kepala Badan (Kaban) Susanti sebelum memulai acara.
Sosialisasi kali ini adalah penyampaian perkembangan informasi terkait Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Tambahan Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dari kedua regulasi tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
Dari regulasi pertama diperoleh bahwa kriteria pelamar yang dapat melamar pada tahap 2 merupakan pegawai non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN yang memenuhi beberapa ketentuan, yakni Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Tahap I, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS, belum melamar Seleksi Pengadaan ASN, Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi namun tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap I, Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi namun tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Pengadaan CPNS TA 2024, dan batas pendaftaran PPPK Tahap II, yaitu tanggal 15 Januari 2025 tepat pada pukul 23.59 WIB.
Kemudian, dari regulasi kedua diperoleh bahwa pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan, yakni telah mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I atau Tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Diingatkan Kaban Susanti kembali, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanahkan bahwa tahun 2025 hanya ada ASN.
“Kita sama-sama ingin menata tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66. Sehingga nanti tidak ada lagi istilah tenaga non ASN, yang ada hanya ASN (PNS dan PPPK),” ucapnya.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga dijelaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi, memperjelas status tenaga non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan Susanti agar pimpinan Perangkat Daerah dapat mengawal dan mendampingi tenaga non ASN yang ada di lingkungannya agar dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar dapat bekerja sama memberikan informasi yang tepat, pengawalan serta mendampingi stafnya yang masuk dalam kriteria sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak melewatkan kesempatan ini,” pesannya.
Pada zoom meeting ini, Kaban Susanti didampingi oleh Kepala Bidang PPIKK Satriyo, Ketua Tim Pengadaan dan Pemberhentian Merdyan Satria Putra, Kepala
Selain itu, dijelaskan pula rencana jangka panjang terkait status kepegawaian non-ASN, termasuk peluang pengangkatan menjadi ASN melalui mekanisme seleksi yang terintegrasi. Para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan pihak penyelenggara terkait kendala dan aspirasi mereka.
Sejumlah peserta menyambut baik kegiatan ini, salah satunya, [nama peserta], menyatakan, “Kami merasa lebih paham mengenai arah kebijakan pemerintah dan berharap langkah ini membawa manfaat bagi semua pihak.”
Acara ini diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dan penegasan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan karier pegawai non-ASN.
Dengan langkah ini, diharapkan proses penataan pegawai non-ASN dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi reformasi birokrasi di Indonesia.