Pangkalpinang - Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bangka, Rizal Mustaqim dan tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KetenagaKerjaan Pangkalpinang melakukan kunjungan kerjanya ke kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep. Bangka Belitung pada kamis (10/07).
Kunjungan kerja anggota dewan dan tim BPJS Ketenagakerjaan siang itu diterima oleh Plt Sekretaris Dinas Sosial PMD, Jimmi Sofyan yang mewakili pimpinan dengan didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana, Suryadi.
Membuka diskusi, anggota dewan Rizal Mustaqim mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungan kerjanya ke DINSOSPMD dalam rangka berdiskusi terkait rencana pihak legislative kabupaten bangka yang akan menyusun aturan terkait kebijakan penanggulangan kemiskinan secara spesifik yang berkaitan dengan program jaminan dan perlindungan sosial.
“ jadi tujuan kami ( red: Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bangka, Rizal Mustaqim) bermaksud ingin berdiskusi dengan pihak DINSOSPMD mengenai kebijakan pemerintah provinsi khususnya mengenai kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, karena kami (red: pihak legislative DPRD Kabupaten Bangka) berencana berinisiasi untuk menyusun PERDA berkenaan tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial”, ungkap anggota dewan Rizal Mustaqim
Berkenaan dengan hal tersebut, Plt Sekretaris Dinas Jimmi Sofyan mewakili pimpinan selain menyampaikan apresiasinya atas rencana inisasi pihak legislative DPRD Kab.Bangka yang akan menyusun PERDA terkait kesejahteraan sosial juga menjelaskan mengenai kebijakan pemerintah provinsi untuk mendukung penyelenggaraan program kesejahteraan sosial yang terkait dengan penyelenggaraan program perlindungan dan jaminan sosial.
“ khusus dengan apa yang tadi disampaikan oleh Pak Dewan terkait dengan adanya rencana dari DPRD yang akan menginisiasi penyusunan PERDA terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan dan juga berkaitan dengan kesejahteraan sosial itu sangat bagus sekali, dan terkait dengan pemerintah provinsi khususnya pada OPD Kami DINSOSPMD yang karena tugas pokok dan fungsi OPD berkaitan dengan sektor sosial, memang kami (red: PEMPROV BABEL) telah memiliki PERDA tentang kesejahteraan sosial,yang mana salah satunya adalah untuk mendukung dan penguatan pelaksanaan atas program perlindungan jaminan sosial” ungkap Plt Sekretaris Jimmi Sofyan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang LINJAMSOS, Suryadi, mengungkapkan bahwa untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial warga masyarakat penyandang masalah sosial maka pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung memiliki beberapa program prioritas perlindungan dan jaminan sosial seperti penyaluran bantuan sosial usaha ekonomi produktif dan bantuan rumah layak huni.
“ program prioritas untuk penyelenggaran perlindungan dan jaminan sosial yang kami ( red: DINSOSPMD) lakukan diantaranya adalah penyaluran bantuan sosial berupa bantuan sosial untuk usaha ekonomi produktif perorangan dan ada juga bantuan untuk rumah layak huni bagi warga penyandang masalah sosial”, ungkap kepala bidang LINJAMSOS, Suryadi.
Lebih jauh, Kabid LINJAMSOS, Suryadi juga menjelaskan bahwa selain melalui dua program tersebut, upaya penanganan masalah sosial lainnya juga dilakukan oleh pemerintah daerah seperti halnya dalam upaya percepatan penanggulangan masalah kemiskinan melalui kebijakan anggaran untuk program asuransi jaminan sosial bantuan iuran BPJS Ketenaga kerjaan bukan penerima upah/BPU yang diberikan bagi penerima manfaat seperti pekerja informal rentan dan atau miskin yang masuk dalam sistem data DTKS.
“ dari tahun 2021 s.d 2023 kita (red: Dinas sosial PMD Pemprov Babel) bekerja sama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan, kita ( red: PEMPROV BABEL) memberikan bantuan jaminan perlindungan sosial seperti bantuan iuran BPJS bukan penerima upah dengan sasaran penerima manfaat adalah pekerja informal yang masuk dalam kelompok masyarakat rentan dan atau miskin yang sebelumnya sudah masuk dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (red:DTKS) ”,ungkap Kabid LINJAMSOS, Suryadi.
Adapun bantuan iuran bantuan asuransi JKK dan JKM yang dibayarkan pemerintah provinsi tersebut , dijelaskan Kabid Suryadi adalah sebagai stimulus selama kurun waktu dua bulan untuk kemudian dilanjutkan oleh penerima manfaat bantuan.
Penjelasan senada juga disampaikan oleh Andri Saputra selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang,mengungkapkan mengenai realiasasi penyaluran asuransi JKK dan JKM yang bersumber dari bantuan iuran dari pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung dengan total jumlah kasus 117 kematian dan 24 kasus kecelakaan dengan jumlah bayar lima miliar seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah.
“ jadi selama periode 2021 s.d 2023 itu total jumlah kasus yang klaim pembayarannya sudah pihak kami (red: BPJS KetenagaKerjaan) bayarkan kepada penerima manfaat bantuan bukan penerima upah itu mencapai rp 5.149.607.360 dengan total kasus 117kematian/pembayaran JKM dan 24 kasus kecelakaan, dengan total bantuan iuran bantuan jaminan sosial JKK dan JKM bagi penerima manfaat pekerja informasi kelompok rentan dan atau miskin yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi kepada pihak kami (red: BPJS Ketenagakerjaan) sejak tahun 2021 s.d 2023 itu sebesar rp 3.495.072.000 untuk kepesertaan penerima yang didaftarkan sebanyak 104.020 jiwa” ungkap Andri Saputra
Lebih jauh, Andi Saputra juga pada diskusi siang itu juga mejelaskan mengenai bentuk manfaat lainnya yang diberikan bagi peserta penerima manfaat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah apabila meninggal dunia seperti bantuan santunan kematian, santunan berkala, beasiswa pendidikan anak.