Pangkalpinang –   Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kembali mengadakan rapat koordinasi teknis terkait konsolidasi pendataan atas lahan dalam mendukung akselerasi pembangunan gerai fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih ( KDKMP) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 pada Jumat 19 Desember 2025 yang diadakan di ruang Vidcon kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung lantai II. 

Rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan pada hari itu, merupakan bagian integral dari rapat koordinasi dengan stakeholder di tingkat daerah yang telah berlangsung setelahnya yakni pada tanggal 02 Desember 2025 dan 15 Desember 2025 yang beragendakan terkait sinkronisasi pendataan lahan aset desa dan BMD dalam mendukung akselerasi pembangunan gerai fisik KDKMP.

Rapat koordinasi teknis pada tanggal 19 Desember 2025 tersebut dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pemerintahan Daerah  KEMENDAGRI, Paudah serta dibuka oleh  Staf Ahli Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Agus Suryadi yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Sosial dan PMD, Fitriansyah , General Manager PT Agrinas Pangan Nusantara Divre Sumatera, Suarno, Komandan Korem 045/Garuda Gaya yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Teritorial KOREM, Kolonel KAV Sigit Priyo Utomo,   Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kep.Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Bagian Aset BAKEUDA Provinsi Kep.Bangka Belitung, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kep.Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi,  Sopiar

Kegiatan rapat koordinasi yang dimoderatori oleh Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Fitriansyah  tersebut juga diikuti oleh jajaran Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Kabupaten/kota se provinsi kep.bangka belitung, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Sosial PMD Kabupaten/Kota se provinsi kep.bangka belitung dan Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/kota se provinsi kep.bangka belitung secara daring melalui zoom meeting. Dimana kehadiran para stakeholder perwakilan dari pihak pemerintah kabupaten/kota tersebut merupakan bagian dari upaya untuk konsolidasi dan menyamakan pemahaman antara pihak pemangku kepentingan terkait di dalam akselerasi pembangunan gerai fisik KDKMP.

 

Konsolidasi Pendataan Lahan Merupakan Fase Utama Di Dalam Pembangunan Gerai Fisik KDKMP.

Dalam pertemuan tersebut masukan dan rekomendasi juga disampaikan oleh narasumber dari pihak Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI, Paudah  kepada staheholder terkait ( red: satgas pembentukan KDKMP)  dalam mengakomodir terhadap kendala yang ditemukan di dalam pelaksanaan pelaksanaan pembangunan gerai fisik koperasi desa/kelurahan merah putih yakni terkait kendala pemenuhan atas kriteria lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan KDKMP.

“ ini terkait dengan pembangunan KDKMP yang pertama tentu ada pembentukan satgas dan kedua satgas ini akan bekerja untuk mengsinkronkan antar lingkup tugas fungsi masing-masing untuk mendukung pembangunan KDKMP ini, dan salah satu unsur utama dalam pembangunan Koperasi KDKMP ini adalah terkait lahan karena koperasi itu akan berdiri diatas suatu lahan, dan hari ini pemerintah ( red: pemerintah pusat) meminta kepada pemerintah daerah untuk menyediakan lahan, dimana khusus untuk Koperasi di Kelurahan itu disediakan oleh Pemerintah Daerah ( red:Bupati/Walikota)” ungkap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI, Paudah.

Adapun masukan yang Ia sampaikan diantaranya pertama, terkait Alas Hak Lahan yakni bukti atau dasar awal kepemilikan atau penguasan suatu tanah/lahan,  dimana diungkapkan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Paudah, adalah fase utama yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan pembangunan KDKMP, hal ini penting dipenuhi dalam upaya mitigasi agar tidak terjadi permasalahan saat pelaksanaan pembangunan.

“ kita tahu bahwa penyediaan lahan ( red: berasal dari barang milik daerah)  untuk Koperasi di Kelurahan itu disediakan oleh Pemerintah Daerah ( red:Bupati/Walikota), disini tentu pemda harus memastikan bahwa lahannya telah bersertifikat dan telah tercatat di badan keuangan dan aset ( red: BAKEUDA Kabupaten/Kota), jadi kalau lahan itu tidak bersertifikat yah jangan dianggap itu lahannya Pemda, jadi yang bisa memastikan bahwa lahan itu betul punya pemda untuk dijadikan koperasi alasnya adalah sertifikat”, ungkap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI, Paudah.

Selanjutnya, Ia juga menegaskan bahwasannya hal diatas juga berlaku didalam pelaksanaan penyediaan lahan KDKMP yang berasal dari aset desa, namun Ia menekankan bahwasanya  dalam penyediaan atas alas hak lahan perlu adanya penguatan kelembagaan yaitu melalui pelaksanaan musyawarah desa.

“ bagi desa sebetulnya proses penyediaan lahan untuk pembangunan KDKMP itu sama dengan kelurahan, hanya saja di dalam penyediaan alas hak itu perlu penguatan jadi tidak hanya pada pemenuhan legalitas atas sertifikatnya tetapi yang desa ini karena lahan nya itu adalah tanah kas desa yang kronologis atas tanah kas desa itu ada yang bersifat tanah ulayat, tanah masyarakat dan lain-lain dimana pada saat tanah itu diserahkan kepada pemerintah desa untuk menjadi aset desa sudah ada ketentuannya,  sehingga jika pihak pemerintah desa ingin mengalihfungsikan atas tanah kas desa tadi ya harus ada persetujuan dari masyarakatnya dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bahwa masyarakat desa itu diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), jadi untuk penggunaan lahan yang berasal dari aset desa maka harus ada dilakukan musyawarah desa yang kemudian berita acara hasil musyawarah desa itulah untuk menguatkan sertifikat tadi”, ungkap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI, Paudah.

Ketentuan atas alas hak lahan tersebut diharapkan Direktur Paudah dapat terpenuhi oleh pihak pemerintah desa sebelum penyerahan data atas lahan tersebut sebagai langkah mitigasi resiko agar tidak terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan pembangunan ke depannya.

“ ini penting karena supaya jangan ada persoalan kemudian hari terutama bagi kepala desanya, jangan sampai nanti kepala desanya dianggap menyalahgunakan haknya desa, karena aset tanah kas desa itu bukan miliknya kepala desa dan harus tercatat”, pesan Direktur Paudah

Selanjutnya, terkait dengan luasan lahan yang juga ditemukan menjadu kendala di beberapa wilayah desa/pun kelurahan akibat tidak adanya luasan lahan minimal 1000 m² (seribu meter persegi)dimana dijelaskan Direktur  Paudah bahwasanya pemerintah ( melalui kementerian Pekerjaan Umum) bersama dengan pihak PT Agrinas Nusantara Pangan tengah mempersiapkan prototype bangunan gerai KDKMP untuk desa/kelurahan yang tidak memiliki luasan lahan 1000 m² (seribu meter persegi).

“ iya tadi kita (red: peserta rapat koordinasi) sudah mendengarkan penjelasan dari pihak PT Agrinas Nusantara ( red: disampaikan oleh General Manager PT Agrinas Pangan Nusantara Divre Sumatera, Suarno) bahwa prioritas pertama itu PT Agrinas akann membangun protype type I ukuran 20x30 untuk luasan lahan 1000 m² (seribu meter persegi),kemudian jika memang ada desa/lahan tidak tersedia luasan lahan type I maka akan muncul prototype 2 dan 3 dan saat ini berdasarkan penjelasan dari pihak PT Agrinas tadi bahwa hal tersebut sedang dalam pembahasan antara PT Agrinas dengan Kementerian PU”, ungkap Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI, Paudah.