Pangkalpinang – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial PMD, Dora Wardani bersama dengan Sekretaris Dinas, Wiji Wijayanti dan Pejabat Fungsional Bidang Perencanaan, Hifrianto beserta dengan staf, Rabu (11/2/2026), mengikuti kegiatan rapat koordinasi penguatan kapasitas pemerintah daerah terkhusus perihal penerapan standar pelayanan minimal (SPM) bidang sosial yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (DITJEN BANGDA) Kementerian Dalam Negeri RI.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring tersebut, juga diikuti oleh seluruh instansi organisasi perangkat daerah Dinas Sosial tingkat provinsi/kabupaten se Indonesia yang membidangi penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang sosial. Hadir sebagai narasumber dan pemateri pada pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya perwakilan dari Kementerian Sosial RI, perwakilan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI dan narasumber dari DITJEN BANGDA Kementerian Dalam Negeri.
Substansi pokok pembahasan pada pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan berkaitan dengan upaya mensinergikan antara tata kelola yang menjadi petunjuk umum mengatur tentang standar pelayanan minimal seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2021 yang menyesuaikan dengan peraturan yang menjadi petunjuk teknis di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan minimal khusus bidang sosial.
Beberapa point yang menjadi fokus perhatian pemerintah pusat terhadap perencanaan hingga tahapan pelaksanaan pelayanan wajib minimal khususnya bidangsosial yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten diantaranya ;
- Penyelenggaraan pelayanan minimal yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah saat ini menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah yang diharapkan tidak lagi diukur dari serapan anggaran,tetapi utamanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara;
- Terkait dengan alokasi dan anggaran pelaksanaan layanan minimal di bidang sosial, kunci keberhasilan layanan sosial bertumpu realisasi (eksekusi) layanan sosial yang berdampak langsung kepada warga masyarakat pemerlu/penerima manfaat layanan;
- Arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan akan sangat berfokus pada pemenuhan kualitas pelayanan dasar, untuk itu daerah didorong untuk benar-benar mencapai standar mutu layanan.