PANGKALPINANG – Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK, dan Posyandu Direktorat Jenderal dan Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengadakan rapat konsolidasi lanjutan pelaksanaan program penguatan pemerintahan dan pembanguan desa (P3PD), Senin (06/11/2023).
Rapat konsolidasi lanjutan dimaksudkan dalam rangka membahas progress dan merumuskan tindaklanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3PD yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 lalu di sejumlah desa wilayah kepulauan bangka belitung yang menjadi lokus dari pelaksanaan program P3PD tingkat Provinsi Kep.Bangka Belitung.
Kegiatan rapat konsolidasi lanjutan hari itu dibuka oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kep.Bangka Belitung, Budi Utama dan dihadiri oleh seluruh tim sekretaris bersama P3PD yang meliputi tenaga ahli RMC P3PD KEMENDAGRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan dari OPD dan tim sekretaris bersama dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung.
Pada agenda inti, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD, Budi Utama yang menyampaikan point - point terkait hasil monitoring penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang dilaksanakan disejumlah desa yang perlu mendapatkan perhatian bersama seluruh stakeholder pemerintah desa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sehubungan dengan hasil monitoring tersebut, Kepala Dinas, Budi Utama, mengungkapkan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama oleh seluruh stakeholder pemerintah desa di tingkat kecamatan, kabupaten, pemerintah provinsi dan tim ahli. Adapun point monev yang perlu mendapatkan perhatian diantaranya meliputi ;
- Terkait penyusunan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun (LKPPD) dan juga informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dimana dalam arahannya Kepala Dinas meminta agar instansi pengampu mulai dari pihak kecamatan, kabupaten/provinsi serta stakeholder terkait dalam hal ini tenaga ahli/pendamping desa untuk secara intens memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait tata kelola pemerintahan desa;
- Terkait pemenuhan aspek penyusunan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPPD) agar dilakukan perbaikan dan dilaksanakan setiap tahunnya;
- Terkait pengelolaan asset desa untuk dilakukan perbaikan;
- Terkait penataan administrasi BUMDes perlu dilakukan perbaikan dan penataan administrasi laporan keuangan BUMDesa;
- Terkait penataan administrasi BPD dan peran aktif BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Terkait peraturan di desa seperti Peraturan Desa tentang LKD/LAD untuk disusun dan ditatapkan;
- Terkait peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa dalam penyusunan peraturan desa dan;
- Penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten dan kecamatan.
Selain penyampaian point hasil monitoring, pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Budi Utama juga menyampaikan arahannya dimana perlunya sinergitas langkah aksi program penyelenggaraan pemerintahan desa seluruh stakeholder terkait. Dalam pertemuan siang itu, juga disampaikan tanggapan dari pihak pemerintah kabupaten/kecamatan dan tim ahli terkait progress dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain pemaparan dan pembahasan hasil monitoring pelaksanaan P3PD, pada rapat konsolidasi lanjutan siang itu juga dibahas berkenaan dengan prioritas pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang menjadi priroritas tahun 2024 yang telah dirumuskan oleh institusi pengampu pemerintah desa yakni oleh Kementerian Dalam Negeri, KEMENDES dan PDTT.
Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa, adapun aspek yang menjadi fokus dantaranya berkenaan dengan Perbaikan Sistem Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa;Peluncuran sistem penguatan kelembagaan pemerintahan desa;Pengawasan da pengelolaan data desa; Pemberian layanan oleh kecamatan.
Mempromosikan Pembangunan Desa yang Partisipasi, adapun aspek yang menjadi fokus meliputi, penguatan Kapasitas Pendamping Desa; Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Sistem Akuntabilitas Sosial;Inovasi Digital dan Pembelajaran Masyarakat; Dukungan Teknis dan Manajemen Proategi dan program dan;
Koordinasi pemantauan kebijakan nasional, aspek yang menjadi fokus diantaranya berkenaan dengan pengembangan sistem desa terpadu; koordinasi dan evaluasi strategi dan kebijakan kepemimpinan nasional. Berkenaan dengan aspek pemantauan kebijakan nasional, diskusi yang dilakukan diantaranya terkait dengan pembahasan aspek-aspek kebijakan prioritas penggunaan dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.