Pangkalpinang - Dinas Sosial PMD sebagai organisasi perangkat daerah penyelenggara pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang undangan nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, berkewajiban untuk melaksanakan pelayanan dasar di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Berangkat dari amanat tersebut, maka tentunya di dalam penyelenggaraan pemberian layanan perlu adanya acuan yang menjadi pedoman di dalam pemberian layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, maka sejak tahun 2023 lalu, Dinas sosial PMD telah menetapkan 17 standar pelayanan publik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/47/ DINSOSPMD/2023 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Dinas Sosial dan PMD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tentunya dengan adanya penetapan 17 standar pelayanan yang menjadi pedoman di dalam pemberian layanan kepada masyarakat, juga sebagai satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik menuju layanan prima. Upaya peningkatan kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh DInas Sosial PMD juga telah dilakukan melalui proses penilaian oleh institusi KEMENPAN RB dan lembaga Ombudsman.
Selain penetapan kebijakan standar pelayanan publik dan pelaksanaan proses penilaian, upaya lain untuk meningkatkan kualitas di dalam penyelenggaraan layanan publik sebagaimana juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasalnya ke 32 mengamanatkan bahwa dalam rangka optimalisasi layanan, maka penyelenggara layanan ( red: Dinas Sosial PMD) wajib melakukan evaluasi penerapan standar pelayanan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Seperti halnya pada hari ini Senin, 10 Februari 2025 bertempat di ruang pertemuan lantai II kantor DINSOSPMD telah dilakukan rapat evaluasi mendengarkan masukan dan saran dari perwakilan bidang/unit kerja dan perwakilan dari pihak UPTD Panti Sosial terhadap komponen –komponen yang ada pada 17 standar pelayanan dasar di bidang sosial serta pemberdayaan masyarakat yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Jimmi Sofyan selaku Pejabat Fungsional Ahli Madya yang mewakili kepala dinas sosial dan PMD dalam pesannya menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan adalah di dalam melakukan evaluasi kembali atas pelaksanaan penerapan 17 standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam melihat relevansi terhadap dinamika dan perubahan yang ada.
“ pelaksanaan pertemuan hari ini, kembali kami sampaikan bapak/ibu untuk mengevaluasi kembali terhadap penerapan standar pelayanan yang menjadi acuan kita di dalam memberikan layanan kepada masyarakat, apakah perlu dilakukan pembaharuan atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, apakah ada perubahan-perubahan peraturan sehingga mengharuskan adanya perubahan terhadap standar pelayanan dalam menyempurnakan standar layanan yang sudah ada”, ungkap Jimmi Sofyan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Cipto Nugroho, dalam pesan arahannya menyampaikan pentingnya dilakukan evaluasi di dalam menyempurnakan standar pelayanan yang menjadi pedoman utama bagi pihak organsasi perangkat daerah dalam memberikan layanan dan juga sebagai kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dari pemerintah.
Adapun evaluasi dilakukan terhadap komponen-komponen standar layanan yang ada pada 17 standar pelayanan publik Dinas Sosial PMD telah ditetapkan mencakup; pertama, standar pelayanan rujukan ke panti anak, lanjut usia,disabilitas, tuna sosial dan gepeng; kedua, standar pelayanan pemulangan orang terlantar; ketiga, standar layanan pengumpulan uang dan barang; keempat, standar pelayanan perizinan penggunaan Taman Makam Pahlawan Pawitralaya; kelima, standar pelayanan penanganan bencana; keenam, standar pelayanan pemberian bantuan usaha ekonomi produktif perorangan; ketujuh, standar pelayanan pengangkatan anak; kedelapan, standar pelayanan audiensi; kesembilan, standar pelayanan fasilitasi narasumber; kesepuluh, standar pelayanan konsultasi; kesebelas, standar pelayanan penyediaan data dan informasi;dua belas, standar pelayanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti Bina Serumpun; tiga belas, standar pelayanan sosial dasar gelandangan dan pengemis di dalam panti Bina Serumpun; empat belas, standar pelayanan rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti bina serumpun ; lima belas, standar pelayanan sosial dasar disabilitas mental terlantar di dalam panti bina serumpun; enam belas, Standar Pelayanan Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Mental di dalam panti laras hijrah – belitung timur; tujuh belas, standar pelayanan pengaduan.