Pangkalpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani, menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat, Rabu siang (28/1/2026).
Rombongan anggota DPRD yang tiba pada pukul 09.30 WIB siang itu diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Wiji Wijayanti dan Pejabat Administrator Bidang Pemerintah Desa, Nizwan Sastrayuda beserta dengan jajaran Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Desa dan kemudian melanjutkan audiensi dengan Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Dora Wardani yang berlangsung di ruang kerja kepala dinas.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Dinas Dora Wardani menyambut baik kedatangan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat sebagai mitra pemerintah provinsi dan sekaligus menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan audiensi yang diinisasi anggota dewan Kabupaten Bangka Barat dalam mendiskusikan bersama mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan terkait mengenai desa dan penyelenggaraan urusan sosial.
“ tentunya kami ( red: DINSOSPMD) mengucapkan terima kasih atas kedatang bapak –bapak anggota dewan yang sebelumnya telah menyampaikan surat kepada kami untuk pertemuan hari ini dengan maksud untuk bersama berdiskusi dan bersinergi yang menyangkut hal- hal penyelenggaraan urusan pemerintah desa maupun urusan kesejahteraan sosial”, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat yang ikut dalam kunjungan kerjanya ke Dinas Sosial PMD hari ini diantaranya Ketua Komisi I DPRD Kab.Bangka Barat, Marudur Saragih dan anggota komisi I DPRD meliputi Nawi, Sakiman, Amin, Rubiansyah dan Sita Rosita.
Adapun poin isu yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat pada pertemuan audiensi siang itu diantaranya mengenai prosedural pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) serta terkait pelaksanaan program rehabilitasi rumah tidak layak huni yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial PMD.
Terkait dengan prosedural pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan MENDAGRI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa maupun yang diatur dalam peraturan Bupati, Dijelaskan Plt Kepala Dinas Dora Wardani bahwasanya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW dilaksanakan melalui proses musyawarah desa atau MUSDES yang melibatkan anggota badan permusyawaratan desa ( BPD), pemerintah desa ( meliputi penjabat kepala desa yang ditunjuk Bupati) dan perangkat desa, unsur masyarakat.
“ jadi berdasarkan peraturan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan MENDAGRI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang maka untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu itu tidak dapat dilakukan melalui pemilihan langsung akan tetapi melalui prosedur musyawarah desa”, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.
Disamping itu, pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu, pihak BPD dan Kepolisian Sektor (KAPOLSEK) desa setempat, pihak kecamatan maupun Danramil yang kemudian disampaikan kepada Bupati untuk kemudian diteruskan kepada pihak Kementerian Dalam Negeri atas rencana pelaksanaan PAW kepala desa.
“ dalam prosedural proses persiapan jika akan dilakukan PAW maka pihak BPD untuk melaporkan kepada Bupati bahwasanya akan dilaksanakan PAW kepala desa untuk kemudian juga disampaikan kepada pihak aparat pemerintah dan keamanan desa setempat ( kecamatan, kapolsek dan danranmil ) dan kemudian diteruskan kepada kementerian dalam negeri terkait berita acara pelaksanaan PAW kepala desa”, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.
Selanjutnya, menanggapi atas poin pertanyaan anggota Dewan DPRD Kabupaten Bangka Barat perihal dengan program penyelenggaraan urusan kesejahteraan sosial khususnya mengenai program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, Plt Kepala Dinas Dora Wardani menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial PMD akan menyalurkan bantuan rehabilitasi pembangunan rumah layak huni yang diberikan kepada warga pemerlu layanan kesejahteraan sosial yang masuk dalam pendataan DTSEN sebanyak empat kepala keluarga yang tersebar di empat wilayah desa yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
“ sebagaimana usulan proposal yang telah masuk pada tahun sebelumnya (red : 2025) dan hasil survey oleh petugas kami, bahwa untuk tahun anggaran 2026, pemerintah provinsi akan menyalurkan bantuan bahan bangunan untuk pembangunan rumah layak huni sebesar Rp 20.000.000/ kepala keluarga dimana dari hasil survey ditetapkan terdapat empat kepala keluarga di empat desa yang akan mendapatkan bantuan meliputi warga desa cupat sebanyak satu kepala keluarga, desa Air Limau, Desa Tumbak Petar dan Desa Paradong’, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.
Bahwasanya untuk pelaksanaan pembangunan rumah layak huni akan dilaksanakan melalui pelibatan unsur desa setempat. Selain pembahasan dua poin tersebut, dalam audiensi tersebut juga disampaikan mengenai peningkatan kinerja BPD maupun mengenai batas desa. Diakhir pertemuan, Plt Kepala Dinas Dora Wardani berharap sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pihak legislatif dapat terjalin dalam mendukung pelaksanaan pelayanan publik di sektor penyelenggaraan urusan sosial dan pemberdayaan masyarakat.