Pangkalpinang – Mengawali tahun anggaran 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani menegaskan agar pelayanan dasar wajib yang menjadi tugas pokok dan fungsi organisasi untuk terus ditingkatkan.

Pesan dan himbauan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Dora Wardani pada saat memimpin rapat perkenalan serta penyampaian arahan kepada seluruh pegawai yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai II kantor Dinas Sosial PMD pada Kamis  (15/01/2025) yang sebelumnya juga telah dilakukan pertemuan dengan seluruh pejabat administrator di lingkungan Dinas Sosial PMD.

“ Tingkatkan dan utamakan pelayanan kepada masyarakat ( red: Penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan bidang sosial dan urusan wajib non pelayanan dasar pemberdayaan masyarakat”, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.

Turut mendampingi Plt Kepala Dinas pada pertemuan dengan para pegawai siang itu,Sekretaris Dinas Wiji Wijayanti dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Denny Efandhona serta diikuti oleh seluruh pegawai Dinas Sosial PMD.

Untuk menjalankan tupoksi utama organisasi tersebut, Plt Kepala Dinas Dora Wardani dalam pertemuan siang itu dengan seluruh pegawai menyampaikan bahwa hal tersebut memerlukan adanya sinergitas dan kolaborasi, selain hal ini juga dalam upaya memenuhi target kinerja utama organisasi dan berdampak pada penilaian kinerja pegawai.

“ kedepan saya harapkan kita semua bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan baik untuk memenuhi target kinerja organisasi dan sasaran kinerja bapak/ibu yang harus terpenuhi”, pesan Plt Kepala Dinas Dora Wardani.

Kedua, arahan terkait penerapan arsip digital sebagai sarana dalam memfasilitasi proses komunikasi antar pegawai internal organisasi maupun dalam mendukung urusan surat menyurat organisasi.

 “ saya tadi dengar sudah dibuat aplikasi grup digital, jadi jika pimpinan kepala bidang maupun ketua timnya ada penugasan kepada bapak/ibu silahkan direspon melalui aplikasi grup yang sudah dibuat, begitu juga untuk urusan arsip surat menyurat kedinasan agar bisa memanfaatkan aplikasi Srikandi”, pesan Plt Kepala Dinas Dora Wardani.

Selain itu, pesan dan arahan berkaitan dengan hari kerja dan jam kerja pegawai pegawai ASN yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 agar dapat dipedomani oleh pegawai.