Pangkalpinang – Berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Walikota/Bupati untuk menyediakan lahan atau tanah dari barang milik daerah (BMD) provinsi/kabupaten/kota, dan atau aset desa siap bangun minimal luasan lahan pembangunan 1.000 m² (seribu meter persegi) atau bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah.

Berdasarkan atas hasil pendataan atas lahan milik aset desa dan barang milik daerah yang telah terinput dalam aplikasi Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan atau dikenal dengan SIMKOPDES ( yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM ) sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden No 17 Tahun 2025 bahwasanya telah dilakukan pendataan atas aset desa dan kelurahan dimana tercatat dari 393 jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (red : KDKMP)  yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, maka  terdapat 299  jumlah atas aset lahan yang berpotensi menjadi lokasi untuk dilaksanakannya pembangunan gerai KDKMP.

Sebab itu,  dalam rangka sinkronisasi dan memastikan akurasi atas aset lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan gerai KDKMP dan yang telah terinput dalam sistem informasi SIMKOPDES  tersebut,  Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui  Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (15/12/2025), kembali mengadakan rapat koordinasi  yang melibatkan lintas stakeholder untuk mensinkronkan data dan juga menyamakan persepsi di dalam penetuan aset lahan baik aset milik desa maupun aset barang milik daerah untuk mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan KDKMP di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Perihal ini juga diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial PMD, Fitriansyah dalam keterangannya usai memimpin  rapat siang itu, Ia mengungkapkan adapun tujuan pelaksanaan rapat koordinasi yang kembali dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam hal ini melalui DINSOSPMD utamanya dalam selain rangka sikronisasi data informasi juga untuk menyamakan persepsi di dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 khususnya dalam mengkoordinasikan mengenai aset lahan baik aset  milik desa dan barang milik daerah yang akan digunakan  dalam pelaksanaan pembangunan KDKMP.

“ terkait untuk memastikan akurasi dan akuntabel informasi terkait lokasi dan status lahan untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan KDKMP ini, kita (red : DINSOSPMD) terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti dinas koperasi dan UMKM dalam memantau sudah sejauh mana perkembangan proses pembangunan KDKMP di kabupaten/kota, dan tentunya kita ( red: DINSOSPMD) juga meminta lah kepada kawan-kawan kita di kabupaten/kota (red: Dinas Urusan Pemerintah Desa Kabupaten/Kota dan Dinas koperasi UMKM Kabupaten/Kota) itu harus juga memperkuat koordinasi, karena dari data informasi yang diinput mereka ( red:  Aplikasi Sistem Informasi SIMKOPDES dan SIPD) ada perbedaan maupun dalam portal PT Agrinas selaku pelaksana, jadi dalam pertemuan ini Kita ( red: DINSOSPMD) mau mendapatkan masukan dari kawan-kawan (red: Pihak Pemerintah Kabupaten/Kota) seperti apa kendala nya di dalam pelaksanaan penyediaan aset lahan ini ”, ungkap Plt Kepala Dinas Fitriansyah.

Plt Kepala Dinas Fitriansyah juga menjelaskan berdasarkan hasil diskusi dengan pihak pemerintah kabupaten/kota dalam rapat siang itu, mengemukan beberapa kendala  yang membutuhkan persamaan persepsi diantaranya pertama terkait luasan lahan yang menjadi aset desa dan BMD. 
“ Dari hasil diskusi dengan kawan-kawan ( red: pihak pemerintah Kabupaten/Kota) ternyata persoalanya hampir semua sama ya, terutama terbentur dengan kriteria (red: ketersediaan luasan lahan dan lokasi lahan yang startegis sebagaimana juga diatur dalam INPRES Nomor 17 Tahun 2025), dimana apa yang disampaikan oleh kawan-kawan dari kabupaten/kota ternyata ada beberapa desa maupun kelurahan tidak memiliki luasan lahan dan lokasinya  yang strategis semetara data itu sudah terinput ( red: aplikasi SIMKOPDES), untuk itu dalam perkembangannya bahwa di dalam penginputan data atas aset lahan bahwa  misalkan jika ada desa maupun kelurahan misalkan tidak memiliki luasan lahan seluas 1000  m² namun lokasinya startegis yah silakan diinput (aplikasi SIMKOPDES)”, ungkap Plt Kepala Dinas Fitriansyah.

Kedua, adalah terkait status kepemilikan atas aset lahan. Dimana Plt Kepala Dinas Fitriansyah mengungkapkan bahwasanya terdapat beberapa desa dan kelurahan tidak memiliki aset lahan dan akan memfaatkan lahan-lahan yang ada diwilayahnya namun terkendala atas status kepemilikan lahan tersebut.

“ kedua terkait masalah status kepemilikan atas aset lahan ya, dimana dalam diskusi tadi ternyata mengemuka ada beberapa desa maupun kelurahan yang tidak memiliki aset lahan karna status  lahan-lahan yang ada punya BUMN terutama dari BUMN PT Timah , jadi  tadi kawan  ( red: pemkab/kota) menanyakan juga terkait hal tersebut yaitu  mengenai soal perizinan penggunaan aset lahan milik pihak BUMN PT Timah, agar kiranyabisa mendukung fasilitasi asetnya yang ada di suatu wilayah desa/kelurahan untuk digunakan sebagai gerai KDKMP”, ungkap Plt Kepala Dinas Fitriansyah.

Pada sisi yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi, Sopiar, menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung akurasi atas data aset lahan desa dan BMD akan kembali melakukan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menghasilkan data informasi lahan aset desa dan BMD yang akurat.

“ tentunya dari hasil diskusi tadi dengan kawan-kawan (red:Pihak Kabupaten/Kota) kami dan juga nanti dengan tim bhabinsa tentunya akan terus berkolaborasi ya dengan kawan –kawan ( red: pihak kabupaten/kota) atas masukan informasi  mengenai data atas potensi lahan (red: pemetaan atas lahan aset desa dan BMD) agar supaya bisa mendukung percepatan pelaksanaan gerai koperasi KDKMP”, ungkap Kepala Bidang Koperasi, Sopiar.

Masukan lain juga disampaikan perwakilan dari pihak TNI ( red:  pihak yang ditunjuk PT Agrinas Nusantara untuk pelaksanaan percepatan pembangunan koperasi Desa Kelurahan Merah Putih) yang dalam pertemuan tersebut diwakilkan oleh Kepala Seksi Teritorial KOREM, Kolonel KAV Sigit Priyo Utomo dimana menyampaikan perlunya dukungan pihak eksekutif baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan regulasi di dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi aset milik pemerintah maupun BUMN.

“ Dari hasil diskusi, memang berdasarkan data yang ada bahwa pihak pemerintah desa dan daerah telah menyampaikan ya data atas lahan aset desa dan BMD yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pembangunan KDKMP, namun demikian masih ada regulasi yang menurut kami ini perlu adanya diskusi bersama dengan pihak pemerintah pusat ( red: Kemendagri)  di dalam penggunaan dan pemanfaatan aset desa maupun barang milik pemerintah daerah maupun dengan pihak BUMN khususnya terkait regulasi pembayaran sewa, ini kami perlu sampaikan ya agar tidak ada kendala nantinya”, ungkap Kolonel KAV Sigit Priyo Utomo

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Fitriansyah dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dalam rangka mensinergikan kebijakan daerah dan pusat terkait dalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan KDKMP, maka pihak pemerintah provinsi telah merencanakan kegiatan fasilitasi pertemuan Tingkat Pimpinan kepala Daerah dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan stakeholder terkait lainnya dalam mensinergikan kebijakan mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan KDKMP.

“ jadi memang hal ini menjadi PR kita ( red: pemerintah provinsi) terkait regulasi khususnya mengenai sewa menyewa dalam pemanfaatan aset barang milik daerah dan ini kan belum ada perubahan ya seperti apa, jadi hal ini rencananya akan kami ( red: pemda) bawa ke rapat koordinasi yang lebih tinggi, nantikan Gubernur melalui kita (red: DINSOSPMD) telah mengirimkan surat ya ke KEMENDAGRI untuk memfasilitasi pertemuan rapat koordinasi lanjutan tingkat pimpinan tinggi yang dihadiri oleh bupati/walikota se provinsi kepulauan bangka belitung untuk membahas perihal kendala ini”, ungkap Plt Kepala DInas Fitriansyah.