PANGKALPINANG- Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama meminta agar data administrasi desa dan kelurahan atau dikenal dengan PRODESKEL untuk dilakukan pemutakhiran secara berkala baik oleh pihak perangkat desa maupun pihak aparatur kelurahan.

Hal tersebut disampaikan  Kepala Dinas Sosial dan PMD, Budi Utama pada kegiatan pendampingan bagi operator PRODESKEL kelurahan se kota pangkalpinang, yang diselenggarakan oleh dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kep. Bangka Belitung di ruang batu rakit rumah dinas gubernur,  yang diikuti oleh perangkat kelurahan se kota pangkalpinang, Selasa (07/11/2023) ,  terkait penginputan dan pemutakhiran data administrasi desa kelurahan ke dalam sistem informasi profil desa/kelurahan yang telah terintegrasi melalui sistem informasi  e- prodeskel yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Diungkapkan KADIN Budi Utama,  bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan pengisian data administrasi desa/kelurahan melalui aplikasi e-prodeskel  yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah desa DINSOSPMD secara berkala tahunan, didapatkan hasil  bahwa dari 42 Kelurahan Se Kota Pangkalpinang yang menginput data administrasi desa/kelurahan masih terdapat ketidaklengkapan pemenuhan pengisian instrumen data informasi profil desa.

Lebih jauh, KADIN Budi Utama menegaskan salah satu implikasi tidak dilakukannya pemutakhiran data administrasi kelurahan secara berkala melalui aplikasi e-prodeskel, terindikasi dari pelaksanaan lomba desa/kelurahan yang setiap tahunnya diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, yang menjadi salah satu unsur di dalam penilaian lomba desa/kelurahan.

“ saya harapkan tolong pengisian data profil desa/kelurahan ini diisi tepat waktu dan berkala, lalu dari data monev kami terhadap pemenuhan pengisian data informasi pada aplikasi e-prodeskel yang bapak/ibu pegang sebagai admin,  maka kami  (red: Bidang Pemdes DINSOSPMD)  temukan banyak instrumen yang belum terpenuhi,  kemudian juga dari data yang ada sejak tiga tahun terakhir kelurahan se kota pangkalpinang belum masuk dalam lomba desa/kelurahan tingkat nasional, saya harapkan ini menjadi perhatian bersama”, Pesan Kepala Dinas Sosial PMD, Budi Utama.

Disisi lain  KADIN Budi Utama menegaskan bahwa adapun hal utama dari pelaksanaan pemutakhiran data administrasi desa/kelurahan melalui aplikasi e-prodeskel dikarenakan data prodeskel menjadi salah satu rujukan atau basis data bagi pemerintah baik pusat dan daerah  di dalam melihat gambaran menyeluruh tentang karakter dan kondisi desa/kelurahan yang akan memberikan pengaruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, Kebijakan publik dan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Untuk itu, guna memberikan pemahaman perihal pentingnya pemutakhiran data adminsitrasi publik profil desa keluarhan yang telah terintegrasi melalui sistem aplikasi e-prodeskel,  Kepala Dinas Budi Utama mengungkapkan  melalui kegiatan pendampingan atau coaching clinic yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial PMD bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, berharap agar kedepan pemutakhiran data adminsitrasi publik profil desa/kelurahan dapat ditindaklanjuti dan menjadi program kegiatan untuk meningkatkan pemahaman pihak perangkat desa/kelurahan yang ditugaskan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan administrasi publik profil desa/kelurahan.

“ kedepan kegiatan ini dapat diprogramkan untuk dilaksanakan dalam meningkatkan kapasitas bapak/ibu sebagai admin yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan kelengkapan administrasi publik penginputan profil desa /kelurahan ini mulai dari tahapan penyiapan instrumen pengumpulan data, tata cara dalam  tahapan profiling/pengelompokan; tahapan pengumpulan data; tata cara pengolahan data hingga tahapan publikasi profil data/kelurahan”, ungkap KADIN Budi Utama.

Hal senada juga diungkapkan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa KEMENDAGRI, Muhammad Nur Fajar yang mengungkapkan pentingnya pemutkhiran data administrasi desa kelurahan pada aplikasi e-prodeskel untuk dilakukan.  Dimana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Keluarahan, menjelaskan pentingnya data administrasi profil desa atau PRODESKEL di dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dijelaskan Muhammad Nur Fajar, bahwa pemenuhan instrumen data prodeskel menjadi sebagai rujukan untuk melihat kinerja dan sebagai dasar program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga sebagai dasar dalam evaluasi terhadap tingkat perkembangan desa/kelurahan setiap tahun yang diukur dari pemenuhan terhadap aspek kecepatan perkembangan ekonomi masyarakat; pendidikan masyarakat; kesehatan masyarakat; keamanaan dan ketertiban; peran serta masyarakat dalam pembangunan dan aspek lainnya yang kedepannya menjadi acuan dalam pengalokasian belanja pemerintah.

Muhammad Nur Fajar juga menjelaskan bahwa melalui aplikasi e-prodeskel yang berisikan data administrasi desa/kelurahan yang diinput secara berkala yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa dan kelurahan akan didapatkan hasil berkenaan dengan klasifikasi status desa/kelurahan yang terbagi dalam tiga klasifikasi yakni Swasembada; Swakarya dan swadaya.

Adapun kegiatan pendampingan hari ini, selain diisi dengan pemberian materi dan pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan terkait tata cara penyusunan profil data desa/kelurahan kepada seluruh admin prodeskel kelurahan se kota pangkalpinang.