Muntok, Kab.Bangka Barat  –   Dalam rangka memastikan izin legalitas serta praktik penyelenggaraan  undian gratis berhadiah (UGB) dan pengumpulan uang barang (PUB) sesuai dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang Barang, Tim Dinas Sosial PMD Provinsi Kep.Bangka Belitung dari seksi pengumpulan uang dan barang melakukan giat patroli pengawasan terhadap pelaksanaan UGB dan PUB.

Giat patroli pengawasan praktik pengumpulan uang dan barang dilakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pengumpulan uang dan barang yang ada di wilayah Mentok – Kabupaten Bangka Barat. Giat patroli dilakukan pada hari Rabu lal (22/04/2026) yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja, Ismail bersama dengan jajaran dari seksi pengumpulan uang dan barang.

Sebelum pelaksanaan giat patroli pengawasan, Tim Dinas Sosial PMD melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat (red: Dinas Sosial PMD Pemkab Bangka Barat) dalam memantau praktik pengumpulan uang dan barang yang ada di wilayah kota Mentok – Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya, selain pelaksanaan patroli pengawasan atas pengumpulan uang dan barang pada hari itu juga dilakukan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan yang bersumber dari hadiah yang tidak diambil pemenang yang di Dinas Sosial PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Verifikasi lapangan dilakukan terhadap salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/LKSA yakni LKSA Aisyah Mentok sebagai calon penerima bantuan pemanfaatan barang hadiah yang tidak diambil pemenang. Proses verifikasi pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan yang diajukan dan sekaligus memastikan kondisi kebutuhan LKSA adalah giat verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Dinas Sosial PMD dalam memastikan penyerahan barang bantuan sesuai dengan ketentuan.