KOBA -- Permasalahan sosial kerap kali terjadi di lingkungan anak, mulai dari narkoba, perkelahian, pelecehan, hingga persetubuhan. 

Kondisi ini membawa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Babel), melalui ASN jabatan fungsional Pekerja Sosial (Peksos) dan didukung Bidang Rehabilitasi Sosial, khususnya Seksi Rehabilitasi Sosial Anak melakukan pendampingan bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH), di Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah, Senin (11/12/2023).

Seperti halnya EN, anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan. Saat ini ia menjalani proses persidangan atas dugaan pelecehan yang terjadi pada 28 Oktober 2023. Untuk memberikan perlindungan, serta menjaga psikologis sang anak sepanjang persidangan, Peksos DinsosPMD Babel melakukan pendampingan. 

Dengan hadirnya Peksos DinsosPMD Babel, anak-anak yang mendapatkan pendampingan banyak mendapatkan kemudahan, dan menurunkan rasa gugup. Hal ini pula diakui EN usai persidangan.

"Dengan adanya pekerja sosial merasa lebih tenang," ujar EN.

Sementara itu, Meza, Peksos DinsosPMD yang turut mendampingi menyebutkan jika apa yang dilakukan timnya sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengamanatkan perlindungan kepada ABH, baik pelaku, saksi maupun korban. 

 "Tujuan dari pendampingan untuk memberikan dukungan kepada ABH, dalam hal ini korban agar dapat kembali pulih, sehingga dapat beraktivitas, dan berinteraksi sosial dalam lingkungannya," kata Meza.

Selain pendampingan, DinsosPMD Babel juga memfasilitasi agar anak korban mendapat bantuan atensi dari Kementerian Sosial RI berupa bantuan hidup layak (kebutuhan dasar nutrisi dan sandang), dan biaya pendidikan.