Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan  penyelenggaraan layanan di bidang kesejahteraan sosial bagi warga masyarakat pemerlu layanan kesejahteraan sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Plt Kepala Dinas Sosial dan PMD, Dora Wardani dengan didampingi Sekretaris Dinas, Wiji Wijayanti  beserta  Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Diah Yuni Utari melakukan diskusi  dengan pegawai fungsional pekerja sosial di lingkungan Dinas Sosial dan UPTD Panti Sosial Bina Serumpun (PSBS) pada hari Rabu (25/02/2026).

Giat diskusi yang dilaksanakan di ruang Kepala Dinas tersebut, bahwasanya membahas terkait penyusunan kebutuhan peta jabatan bagi para Pekerja Sosial dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan layanan sosial kepada masyarakat yang diselenggarakan Dinas Sosial PMD.  Dimana dalam penyusunan peta jabatan tersebut, dengan memperhatikan pada jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta layanan pada UPTD PSBS yang telah multi layanan.

Plt Kepala Dinas, Dora Wardani juga menjelaskan mengacu pada Peraturan MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bahwasanya pegawai ASN Fungsional Pekerja Sosial berperan penting di dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Peran penting tersebut, Ia sampaikan tidak terlepas akan dukungan kompetensi yang telah dimiliki oleh  ASN tenaga fungsional pekerja sosial baik kompetensi dari sisi kemampuan teknis, soft skill dan pengetahuan di dalam pelaksanaan penanganan masalah sosial.

"Saya sangat berharap, dengan diskusi kita hari ini, semakin memperkokoh kekuatan kita, untuk saling bersinergi dan bersatu dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan Sosial," ucap Plt Kepala Dinas, Dora Wardani.

Pada kesempatan tersebut, para Pekerja Sosial yang dihadir Pekerja Sosial pertama, Pekerja Sosial Muda dan Pekerja Sosial Madya  juga turut menyampaikan dan memberikan masukan terkait peran dan fungsi Pekerja Sosial dalam melaksanakan tahapan proses pertolongan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, yang dimulai dari pendataan awal, assesment,  proses bimbingan lanjut serta terminasi, dengan harapan dapat mewujudkan "to help people to help themselves, " bagi warga pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.