Pangkalpinang - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi  (monev) dan Pembinaan Manajemen Pemerintahan Desa  (Pemdes) pada tanggal 28 Februari hingga 8 Maret 2024 pada 16 Desa di 4 Kabupaten di Pulau Bangka. 

Budi Utama selaku Kadinsos PMD Prov. Kep. Babel mengatakan bahwa  maksud dan tujuan kegiatan monev dan Pembinaan Manajemen Pemerintahan Desa untuk melakukan percepatan penerapan peningkatan tata manajemen Pemerintahan Desa serta meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa

"Kita disini untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa" Ujar Budi

Dirinya juga berharap melalui pembinaan manajemen pemerintahan desa dapat mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi.

"Melalui sumber data dan informasi seluruh aktivitas pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan masyarakat dapat terdokumentasi" tegasnya.

Nizwan selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Undang-undang tersebut, secara jelas memberikan kewenangan lebih kepada Pemerintah Desa untuk mengelola pembangunan dan keuangan mereka secara mandiri. 

“Jadi pemerintah desa berperan sebagai ujung tombak penerapan dalam terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat dan diharapakan agar penyusunan perencanaan seperti RPJMDes,RKPDes dan peloporan lebih cepat dan rapi sesuai dengan peraturan yang berlaku ,” tutur Nizwan.

Budi juga mengungkapkan bahwa tujuan utama dari manajemen pemerintahan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara mengoptimalkan sumber daya yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, memberikan pelatihan dan pendidikan yang dibutuhkan, serta membangun kemitraan dengan pihak –pihak luar yang dapat memberikan dukungan dan bantuan dalam pengembangan desa.

“Oleh karenanya, perlu dilakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur khususnya dalam pengelolaan manajemen Pemerintahan Desa, sehingga alokasi anggaran yang cukup besar yang menjadi tanggung jawab Pemdes dapat dipertanggungjawabkan dengan benar dan professional sesuai peraturan yang berlaku” tutup Budi Utama.

Hal ini selaras dengan program Dinsospmd Sekolah Lapangan Desa (SELASA) yang dilaksanakan untuk menunjang kegiatan pembinaan manajemen pemerintahan desa, sehingga menciptakan lembaga kemasyarakatan desa yang lebih produktif, responship terhadap perkembangan teknologi dan menciptakan masyarakat yang mandiri.