Pangkalpinang – Pansus II DPRD Bangka Selatan pada jumat (19/09/2025) pekan lalu, melakukan kunjungan kerjanya ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.  Tim Pansus II DPRD yang dipimpin oleh Solman, SIP bersama dengan rombongan tim Pansus II lainnya diterima oleh pejabat administrator pemerintah desa, Nizwan Sastrayuda yang mewakili pimpinan Plt Kepala Dinas Sosial dan PMD, yang juga turut didampinngi oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Tri Sutarto dan Susi Herlina beserta dengan staf.

Sementara itu, Ketua Tim Pansus II DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Solman pada pertemuan siang itu, mengungkapkan adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja anggota legislatif DPRD tersebut dimaksudkan dalam rangka guna berdiskusi terkait evaluasi atas rancangan peraturan daerah yang telah disusun dan diinisiasi oleh anggota legislatif tersebut. 

“ jadi tujuan kedatangan kami ( red: Pansus II DPRD Bangka Selatan) sifatnya untuk berdiskusi dan mohon masukan dan saran yah khususnya menyangkut dengan inisiasi kami (: Pansus II DPRD Bangka Selatan) yang saat ini tengah merancang dan menyusun peraturan daerah tentang perubahan atas perda kabupaten bangka selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa dan juga mengenai hal –hal yang berkenaan dengan desa”, ungkap Solman selaku ketua tim Pansus II DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Sebagai mitra pemerintah daerah, , pejabat administrator pemerintah desa, Nizwan Sastrayuda, menyampaikan apresiasi akan kunjungan kerja anggota legislatif tersebut. “ iya kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan bapak –bapak anggota DPRD semua ya khususnya dari tim Pansus II DPRD bangka selatan ke Dinas kami ( red: DINSOSPMD) untuk yah kita bersama-sama mendiskusikan hal-hal yang menyangkut mengenai desa ,  dalam hal yang menjadi ranah dan kewenangan kami pemerintah provinsi”, ungkap Nizwan Sastrayuda yang mewakili pimpinan pada pertemuan siang itu yang dilaksanakan di ruang kantor Kepala Dinas Sosial PMD lantai II.

Sementara itu terkait dengan rancangan peraturan daerah yang telah disusun oleh anggota peraturan daerah tentang perubahan atas perda kabupaten bangka selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, masukan dan saran juga disampaikan diantaranya agar klausal pasal –pasal yang ada untuk mempedomani peraturan terbaru mengenai Desa sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan serta untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah pelaksana Undang Undang yang mengalami perubahan dan  dalam proses penyusunan oleh pihak pemerintah pusat.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, Tri Sutarto.  “ iya masukan kami terhadap usulan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda kabupaten bangka selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa ini agar pengesahannya menunggu disahkannya Peraturan Pemerintah pelaksana atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang saat ini masih disusun oleh pemerintah pusat dan nantinya jika peraturan tersebut telah ditetapkan agar dapat dipedomani, begitu juga dengan peraturan bupati nya agar nantinya jika PP pelaksana atas UU Nomor Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan, agar dapat disusun sebagaimana ketentuan yang yang ditetapkan”, ungkap Tri Sutarto

Hal lainnya yang masih berkenaan dengan Desa yang dibahas pada pertemuan siang itu diantaranya terkait dengan upaya percepatan penyelesaian batas desa serta mengenai BPD dan Kepala Desa yang disampaikan oleh JFT Penggerak Swadaya Masyarakat, Susi Herlina.

“ Kami (red: DINSOSPMD) juga meminta dukungan bapak-bapak anggota dewan untuk dapat memberikan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah kabupaten bangka selatan dalam akselerasi mengenai penyelesaian batas desa di wilayah kabupaten bangka selatan yang dalam catatan data kami, masih terdapat beberapa desa yang masih dalam proses penyelesaian maupun belum menetapkan batas desanya”, ungkap Susi Herlina.