Pangkalpinang – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani dengan didampingi oleh Pejabat Administrator Perlindungan,  Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana,Suryadi, pada hari Jumat (06/02/2026),  menerima kunjungan kerja anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Kunjungan kerja Komisi DPRD Kabupaten Bangka, yakni  Ketua Komisi I, Marianto dan Sekretaris Komisi I DPRD, G.A Subhan adalah dalam rangka audiensi dan konsultasi perihal mengenai penyenggaraan jaminan sosial.

jadi tujuan kedatangan kami  (red: anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah) ke Dinaas Sosial PMD hari ini untuk lebih kepada ingin berkonsultasi dengan pemerintah provinsi khususnya terkait pelaksanaan standar pelayanan minimal yang menjadi kewanangan pemerintah provinsi di dalam pelaksanana jaminan sosial khususnya menyangkut pelaksanaan bantuan usaha ekonomi perorangan atau UEP ini skema nya seperti apa”, ungkap Wakil Ketua Komisi I, Marianto.

Menindaklanjuti perihal yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dora Wardani menyampaikan bahwasanya terkait dengan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu bagian integral dari penyelenggaraan urusan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi  yang difokuskan pada kegiatan pemberdayaan sosial warga penerima manfaat bantuan, dimana salah satunya djewantahkan melalui pemberian bantuan stimulan modal usaha seperti halnya pelaksanaan program bantuan usaha ekonomi perorangan  yang disalurkan kepada warga penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jadi kami sampaikan sebagaimana mengacu pada peraturan UU 11 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, bahwasanya Pemerintah Provinsi melalui Dinas Sosial memiliki tugas pokok dalam hal penyelenggaraan jaminan sosial khususnya yang ditekankan dalam upaya pemberdayaan warga pemerlu layanan kesejahteraan sosial, dan hal ini kami programkan melalui pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa bantuan usaha ekonomi perorangan (UEP) sejak tahun 2023 hingga saat ini ( red: tahun 2026) masih menjadi salah satu program prioritas pemerintah di dalam pengentasan masalah sosial dengan menekankan pada pemberdayaan dan untuk tahun 2026 dimana untuk wilayah bangka tengah sebanyak empat (4) warga KPM  akan mendapatkan bantuan modal stimulan usaha ekonomi perorangan setelah sebelumnya telah melalui proses assesmen, ungkap Plt Kepala Dinas, Dora Wardani.

Plt Kepala Dinas, Dora Wardani juga menyampaikan adapun pemberian bantuan stimulan modal usaha ( red: Bantuan Usaha Ekonomi Perorangan) - kepada warga penerima manfaat telah berlangsung sejak tahun 2023 dan diberikan kepada warga penerima manfaat dengan ketentuan minimal telah memiliki usaha selama satu tahun, telah terdata dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan (DESIL) DTSEN, telah mengajukan proposal permohonan dan telah melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas DINSOSPMD.

“ Program bantuan UEP ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dimana ketentuan nya bahwa warga penerima manfaat telah masuk dalam sistem DTKS ( saat itu yang saat ini berubah menjadi DTSEN) dan memenuhi persyaratan telah memiliki usaha yang telah berjalan minimal satu (1) tahun, melalui pelaksanaan program jaminan sosial ini kami (red: pemerintah provinsi) dapat mendukung upaya mewujudkan kemandiri secara sosial-ekonomi warga penerima manfaat bantuan”, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.

Disamping itu,Plt Kepala Dinas Dora Wardani pada pertemuan tersebut juga menjelaskan seyogiannya melalui pelaksanaan pemberian program kesejahteraan sosial tersebut, bahwasanya  pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi warga adalah hal utama di dalam tiap pelaksanaan pemberian bantuan sosial dan layanan kesejahteraan sosial baik yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD) seperti halnya pada pelaksanaan layanan jaminan melalui pemberian bantuan stimulan modal usaha.

Kami juga ingin menyampaikan kiranya dapat mendukung dan mendorong upaya  pihak pemerintah kabupaten/kota dalam hal pelaksanaan pemutakhirkan data tunggal sosial dan ekonomi warga (red: Sistem Data Tunggal DTSEN)  yang harus selalu diperbaharui, sehingga bantuan yang disalurkan itu tepat sasaran, karena memang data tunggal sosial ekonomi penerima bantuan ini menjadi dasar di dalam pelaksanaan penyaluran bantuan sosial maupun pemberian layanan kesejahteraan sosial lainya sebagaimana diatur dalam INPRES Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang memuat pemeringkatan kesejahteraan ( DESIL) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sehingga nantinya pihak PUSDATIN KEMENSOS dapat segera memverikasi data-data warga penerima manfaat sebagaimana hasil pendataan verifikasi, validasi lapangan dan musyawarah desa/kelurahan  untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan walikota maupun peraturan bupati dan terhadap usulan data warga yang akan menerima bantuan kesejahteraan sosial yang kemudan terinput dalam aplikasi sistem DTSEN”, ungkap Plt Kepala Dinas Dora Wardani.