Pangkalpinang - Bantuan usaha ekonomi produktif dan bantuan sosial rumah tinggal layak huni merupakan dua jenis program prioritas belanja bantuan sosial  yang  dialokasikan kembali dalam anggaran perubahan pendapatan dan  belanja daerah (red: APBD) pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung T.A 2023 melalui dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa untuk disalurkan kepada masyarakat yang mengalami kerentanan  dan atau masalah sosial.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Bantuan usaha ekonomi produktif merupakan bentuk penyelenggaraan sosial yang dialokasikan dan disalurkan oleh pemerintah dimaksudkan untuk memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri dan meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Sedangkan bantuan sosial rumah tinggal layak huni merupakan wujud perlindungan sosial  yang diberikan pemerikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami kerentanan masalah sosial  masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal seperti halnya pemenuhan akan kebutuhan pokok rumah tinggal yang layak huni.

Seperti halnya pada hari ini, rabu (01/11/2023)   Dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung mengadakan kegiatan sosialisasi  kepada penerima manfaat bantuan. Adapun penyelenggaraan sosialisasi dimaksudkan dalam rangka memberikan edukasi kepada penerima manfaat bantuan terkait pemanfaatan bantuan yang akan disalurkan pemerintah kepada penerima manfaat dapat dipergunakan dan dikelola dengan baik dan memberikan dampak terwujudnya kemandirian secara sosial. Adapun pelaksanaan kegiatan diadakan di halaman gedung II kantor DINSOSPMD Prov.Kep. Bangka Belitung. 

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Budi Utama dalam sambutan pengarahannya pada kegiatan sosialisasi siang itu.  Dalam pesannya, KADINSOPMD, Budi Utama menyampaikan beberapa pesannya kepada penerima bantuan baik penerima bantuan sosial usaha ekonomi produktif maupun penerima bantuan sosial RUTILAHU yang bersumber dari anggaran perubahan T.A 2023 pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kep. Bangka Belitung.

Terkait dengan penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif yang akan disalurkan dalam bentuk pemberian simulan modal usaha tersebut, KADINSOSPMD, Budi Utama menyampaikan agar dana bantuan sosial yang akan ditransfer kepada penerima manfaat untuk dikelola dan dimafaatkan secara optimal pengunaannya untuk pengembangan usaha.

Pada kesempatan tersebut, Kepala DInas Budi Utama yang juga bertemu dengan penerima bantuan sosial usaha ekonomi produktif memberikan pesan motivasi kepada penerima bantuan terkait kreativitas-kreativitas usaha  yang dapat dilakukan  oleh penerima bantuan sosial simulan modal usaha dalam pengembangan dan membangun usaha berkelanjutan.

“ bapak/ibu penerima bantuan harus kreatif dan saya berharap bahwa bantuan simulan  ini tidak hanya untuk usaha yang sesaat tapi benar-benar dikelola baik dan usaha yang nantinya bapak/ibu jalankan melalui bantuan ini juga harus berkelanjutan, ini tujuan utama kami (red: pemerintah provinsi) menyalurkan bantuan sosial ini kepada bapak ibu” Pesan Kepala DInas Sosial dan PMD, Budi Utama.

Untuk membangun dan pengembangan usaha yang berkelanjutan, Kepala Dinas Budi Utama menyampaikan pesan beberapa prinsip dasar di dalam membangun dan mengembangkan usaha yang berkelanjutan. Memahami dan mengetahui visi yang ingin dicapai dari usaha yang dibangun dan dikelola; menjaga kepuasan pelanggan, menjaga kualitas barang/jasa yang dihasilkan serta penggunaan dan pengelolaan keuangan yang baik diungkapkan Budi Utama merupakan prinsip atau tips di dalam membangun dan mengembangkan usaha.  

Untuk penerima jenis bantuan sosial usaha ekonomi produktif yang akan disalurkan pada anggaran perubahan APBD T.A 2023 sejumlah 21 orang yang berasal dari 310 proposal  se provinsi kepulauan bangka belitung yang diajukan kepada Gubernur kepulauan bangka belitung yang ditembuskan kepada dinas sosial dan PMD. Adapun  rincian  proposal yang masuk meliputi Kota Pangkalpinang sebanyak 88 proposal; Kabupaten Bangka sebanyak  77 proposal;  wilayah Bangka Tengah sebanyak 29 proposal;  wilayah Bangka Barat 86 proposal;  wilayah Bangka Selatan sebanyak 26 proposal; wilayah belitung timur sebanyak empat (4) proposal pengajuan dan wilayah belitung timur  tidak mengajukan bantuan.

Adapun kriteria penerima bantuan sosial usaha ekonomi produktif meliputi diantaranya masuk dalam pendataan DTKS; tidak menerima double  bantuan sosial sejenis yang bersumber baik dari APBN maupun dari APBD  dan berusia 18 s.d 55 tahun dan persyaratan lainnya,  sedangkan untuk besaran nominal bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp. 10.000.000,-/ Penerima Manfaat .

Sedangkan untuk penyaluran program bantuan rumah tinggal layak huni atau RUTILAHU, bantuan akan diserahkan kepada penerima manfaat berdasarkan usulan pengajuan proposal bantuan yang telah masuk ke dinas sosial dan PMD.  Terkait dalam penyaluran bantuan RUTILAHU, Kepala Dinas sosial dan PMD, Budi Utama juga berpesan perlunya partisipasi dukungan dan gotong royong dari pihak pemerintah desa/kelurahan di lingkungan masyarakat tersebut dalam proses pelaksanaan pembangunan rumah layak huni  penerima manfaat bantuan akan dibantu pembiayaannya melalui bantuan sosial RUTILAHU sebesar Rp 20.000.000/satu unit rumah.

Selain penyampaian pesan edukasi kepada penerima manfaat, kegiatan siang itu juga diisi dengan penyampaian dan pengarahan berkenaan dengan mekanisme pelaksanaan penyaluran dan penyampaian pentunjuk pengisian laporan pertanggungjawaban bantuan sosial oleh tim dari unit layanan bidang perlindungan, jaminan sosial dan penanganan bencana.