Pangkalpinang-Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DinsosPMD Prov.Kep.Babel) melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan pembentukan koperasi desa/kelurahan dengan instansi yang membidangi urusan koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jumat di ruang rapat lantai II Kantor DinsosPMD (25/04/2025).
Rapat ini diinisiasi untuk menyamakan persepsi pemangku kepentingan dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Budi Utama membuka langsung rapat koordinasi ini dengan dihadiri Plt Sekretaris DinsosPMD Prov.Kep.Babel, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kepala Bidang Kelembagaan Kerjasama Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat beserta 5 (lima) orang fungsional penggerak swadaya masyarakat dan 3 (tiga) orang staf pelaksana DinsosPMD yakni analis pengembangan ekonomi pedesaan serta analis institusi masyarakat pedesaan. Dari Dinas Koperasi UMKM Prov. Kep.Babel hadir Kepala Bidang Koperasi serta 3 (tiga) orang fungsional pengawas koperasi.
"kami siap mendorong dan membantu percepatan realisasi pembentukan Koperasi Merah Putih" ujar Budi.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Prov.Kep.Babel Sopiar menyebutkan terdapat 1.227 koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan status 288 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan. 60% (enam puluh persen) diantaranya didominasi oleh koperasi karyawan dan 40 % (empat puluh persen) sisanya merupakan koperasi desa. Kurang lebih 900 koperasi berstatus kurang aktif. Dinas Koperasi dan UMKM sangat mengharapkan adanya sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini agar selalu memberikan dukungan. Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Merah Putih ini direncanakan akan dilauncing secara serentak bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025. Dalam Pelaksanaannya di lapangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Sopiar juga mengatakan bahwa dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan memiliki tiga cara yakni pembentukan koperasi baru, revitalisasi terhadap Koperasi yang tidak aktif serta Pengembangan terhadap Koperasi yang sudah ada. Dari ketiga cara yang merujuk kepada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih didorong kepada Koperasi yang ada untuk dilakukan Pengembangan dan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. dan tidak menutup kemungkinan juga kalau Koperasi yang ada belum bisa dikembangkan menjadi KOPDES MP, maka didorong Pemerintah Desa untuk membentuk Koperasi baru ujar Kepala Bidang Koperasi. Sedangkan terkait dengan Revitalisasi Koperasi yang tidak aktif sangat sulit dilakukan karena harus melalui tahapan yang Panjang sesuai dengan undang-undang perkoperasian, ujar Sopiar
Disepakati dalam rapat ini upaya pengembangan atau revitalisasi diutamakan berdasarkan data yang disajikan oleh dinas koperasi dengan menyandingkan kemajuan pemberdayaan ekonomi desa yang disinergikan dengan Badan Usaha Milik Desa.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulaun Bangka Belitung, merencanakan akan memberikan fasilitasi terhadap Pengesahan Koperasi Milik Desa/Kelurahan khusunya KOPDES Kelurahan dengan membantu biaya administrasi dalam pencatatan ke dalam Badan Hukum melalui Akta Notaris.
"alhamdulillah kita sudah mendapatkan titik awal dan akan kita tindaklanjuti dengan rapat kembali melalui presentasi dari koperasi dan akan kami follow up ke desa pada bulan Mei" tutup Budi