PANGKALPINANG – Memasuki triwulan ke empat (IV) pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023, subbagian perencanaan kesekretariatan dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi kepulauan bangka belitung pada Jumat (06/10/2023) mengadakan rapat evaluasi realisasi kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat lantai II kantor Dinas Sosial dan PMD.
Rapat hari itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Budi Utama dan juga dihadiri oleh seluruh pejabat pengawas ( red: esselon III), subkoordinator dan seluruh pejabat pelaksana teknis kegiatan, Sub koordinator Perencanan, Kasubbag Umum dan Kasubag keuangan kesekretariatan dinas sosial dan PMD.
Mengawali kegiatan rapat siang itu, diawali dengan pemaparan laporan terkait realiasi serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan hingga triwulan semester III yang disampaikan oleh Subkoordinator perencanaan, Hifrianto.
Dalam laporannya, Subkoordinator perencanaan, Hifrianto menyampaikan bahwa hingga akhir triwulan III (red: ketiga) capaian realiasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan telah mencapai 64,71 persen dari total keseluruhan pagu anggaran.
“ hingga akhir akhir triwulan III capaian serapan anggaran dari total keseluruhan pagu anggaran mencapai 64,71 persen”, ungkap Sub Koordinator Perencanaan, Hifrianto.
Pada kesempatan tersebut, Hifrianto juga melaporkan perihal capaian pelaksanaan kegiatan dari tiap unit kerja dan menyampaikan kendala-kendala yang perlu adanya tindaklanjut dari seluruh divisi unit kerja pada Dinas sosial dan PMD.
Sementara itu melihat hasil capaian realiasasi anggaran hingga triwulan III yang mencapai 64,71 atau masuk dalam kategori sedang tersebut, Kepala Dinas Sosial dan PMD, Budi Utama dalam arahannya meminta agar seluruh unit kerja dan PPTK untuk menganalisa kegiatan dan anggaran dalam mencapai target realiasi anggaran yang telah ditetapkan.
“ kondisi capaian 64,71 persen ini kita (red: DINSOSPMD) masuk kategori sedang untuk capaian penyerapan anggarannya, ini saya harapkan agar menjadi perhatian bersama, tolong dicermati apa yang menjadi kendala dan untuk dilakukan tindaklanjut”, ungkap Kepala Dinas, Budi Utama.
Masih terkait dengan evaluasi atas capaian realisasi anggaran, Kepala Dinas Budi Utama juga mengevaluasi berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan dan belanja yang telah terealisasi. Selain digunakan untuk belanja fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga, pembiayaan untuk kegiatan rehabilitasi sosial anak terlantar dan Gepeng, kegiatan pemberdayaan kelembagaan kemasyarakatan, peningkatan kerja sama desa, program bencana serta program penunjang perangkat daerah, Kepala Dinas Budi Utama menegaskan bahwa hingga akhir triwulan ke empat ke depan, ditargetkan capaian realisasi keuangan dinas sosial dan PMD mencapai 92 persen dan realiasasi belanja fisik sebesar 95 persen tercapai seperti pelaksanaan rehabilitasi gedung kantor pada kantor unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Panti Sosial Bina Laras Hijrah yang telah masuk dalam aplikasi lelang LPSE.
Selain menyoroti berkenaan dengan capaian serapan anggaran, pada rapat tersebut, Kepala Dinas, Budi Utama juga memberikan arahan terkait capaian sasaran kinerja organisasi yang berbasis pada manajemen resiko dan terkait penilaian kinerja pelayanan yang diselenggarakan pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat.
Berkenaan dengan capaian sasaran kinerja organisasi yang berbasis pada manajemen resiko, diungkapkan Kepala Dinas Budi Utama, bahwa berdasarkan hasil evaluasi Badan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kep.Bangka Belitung terkait pengisian penanganan resiko yang telah dilaksanakan melalui aplikasi SIMENTARI masih perlu adanya tindaklanjut dan perbaikan.
“ dari 32 pengisian penanganan resiko yang harus ditindaklanjuti, ini dari data evaluasi SIMENTARI masih ada data penanganan tindaklanjut resiko yang juga sebagai salah satu indikator dari capaian sasaran kinerja organisasi yang berbasis pada manajemen resiko ini yang harus kita tindaklanjuti, saya harapkan ini dicermati dan ditindaklanjuti segera”, ungkap Kepala Dinas, Budi Utama.
Sementara itu untuk penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PERMENPAN Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan SKM pada unit penyelenggara pelayanan publik mewajibkan organisasi penyelenggara pelayanan publik yang bersumber dari APBN/APBD untuk melakukan survey kepuasan masyarakat.
Adapun tujuan dari pelaksanaan survey kepuasan masyarakat dilaksanakan dalam rangka, pertama guna mengetahuk kinerja penyelenggara secara periodik, kedua, sebagai acuan untuk mengetahui kendala,kelebihan dan kelamahan di dalam pelaksanaan penyelenggaran pelayanan untuk perbaikan semakin baik; ketiga; hasil dari SKM sebagai bahan penetapan kebijakan dalam perbaikan pelayanan dan keempat sebagai wujud keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan respon terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan.
Untuk pelaksanaan survey kepuasan masyarakat akan dilakukan terhadap seluruh produk layanan yang diselenggarakan pada dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa yang meliputi sembilan indikator penilaian yang meliputi,pertama penilaian terhadap persyaratan layanan; kedua, berkenaan sistem, mekanisme dan prosedur.
ketiga, terkait waktu penyelesaian; keempat, berkait biaya/tarif; kelima, terkait produk layanan, enam; perilaku pelaksana layanan, ketujuh, terkait kompetensi petugas layanan, kedelapan, terkait layanan pengaduan dan kesembilan berkenaan dengan ketersediaan sarana dan pra sarana.