Pangkalpinang -  Dalam rangka akselerasi realisasi belanja publik untuk penyelenggaran bidang kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, Pelaksana Tugas (red:Plt) Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dora Wardani, (senin/06/04/2026), pimpin langsung rapat internal dinas membahas dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan program dan kegiatan triwulan I tahun anggaran 2026.

Rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB siang itu, turut dihadiri oleh seluruh Pejabat Administrator ( esselon III), Ketua Tim dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pejabat Fungsional Perencanaan, Hifrianto, yang sekaligus bertugas sebagai moderator mendampingi pimpinan pada rapat siang itu.

Pada rapat tersebut, Plt Kepala Dinas Dora Wardani berpesan bahwasanya akselerasi belanja publik pada organisasi perangkat daerah Dinas Sosial PMD dapat lebih dioptimalkan. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Dora Wardani melihat pada hasil capaian realisasi belanja publik terkait dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan dasar kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa pada triwulan pertama ( periode bulan Januari s.d Maret) tahun anggaran 2026 mencapai 18,95 persen dari yang ditargetkan sebesar 28 persen oleh pemerintah pusat.

“ Dari data realisasi keuangan, bahwa dinas kita (red: DINSOSPMD) pada triwulan pertama realisasi belanja kegiatan baik di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat itu mencapai 18,95 persen dari yang ditargetkan oleh pemerintah pusat sebesar 28 persen,  ada deviasi 9 persen, ini harus menjadi perhatian bersama”, tegas Plt Kepala Dinas, Dora Wardani.

Mengacu pada hal tersebut, Plt Kepala Dinas Dora Wardani berpesan agar kondisi tersebut menjadi catatan sebagai bahan perbaikan dan mendorong akselerasi pelaksanaan realisasi belanja publik pada triwulan berikutnya, mengingat apabila capaian realisasi belanja publik yang dilakukan oleh OPD tidak mencapai target pada pelaksanaan triwulan berikutnya , diungkapkannya maka hal tersebut akan memiliki dampak implikasi baik terhadap penilaian kinerja  OPD maupun kepada masyarakat.

“ saya berharap bahwa  data  hasil pencatatan keuangan atas  realisasi belanja ini menjadi perhatian bersama untuk perbaikan kedepannya, karena sebagaimana kita ketahui bahwasanya terhadap hasil capaian realisasi belanja menjadi satu indikator dalam penilaian kinerja OPD maupun juga akan memiliki implikasi kepada masyarakat apabila belanja publik untuk urusan layanan dasar ini tidak dapat direalisasikan sesuai yang ditetapkan,” pesan  Plt Kepala Dinas Dora Wardani.

Ia juga mengungkapkan seyogianya terhadap hasil realisasi belanja pada triwulan pertama tersebut menjadi catatan dan acuan seluruh jajaran pada OPD Dinas Sosial PMD sebagai perbaikan untuk mengakselerasi pelaksanaan program dan kegiatan pada triwulan berjalan berikutnya sekaligus sebagai bahan perbaikan untuk mengantisipasi atas kendala dalam pelaksanaan realisasi belanja publik yang sedang berjalan pada triwulan selanjutnya.

“ hasil ini saya harapkan jadi perhatian kita semua agar apa-apa saja yang menjadi kendala di dalam pelaksanaan  kegiatan dapat dilakukan komunikasi baik dengan pihak perencanaan untuk kemudian  nanti bisa dilakukan konsultasi baik dengan pihak Bappeda dan Bakeuda terhadap pelaksanaan program kegiatan yang mengalami kendala misalkan kendala karena dipengaruhi oleh adanya perubahan peraturan sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sampai ditetapkannya peraturan yang berlaku, atau misalkan  adanya perubahan-perubahan data administrasi penerima bansos berdasarkan hasil  proses verifikasi dilapangan sehingga terjadi penundaan penyaluran bansos, nah hal –hal seperti ini saya harapkan kepada Bapak/Ibu penanggungjawab program dan kegiatan untuk dapat segera mengkomunikasikan kepada pihak perencanaan sebagai data pelaporan atas catatan realisasi belanja pada OPD dan langkah antisipasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perencanaann dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah”,  tegas Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Dora Wardani.

Kedepannya pada pelaksanaan program dan kegiatan terkait dengan urusan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang menyentuh langsung pada kebutuhan dasar dapat segera dilaksanakan dengan memperhatikan pada ketentuan peraturan yang mengatur terkait penggunaan keuangan anggaran pendapatan belanja daerah.  Rapat siang itu, juga diisi dengan diskusi dan penyampaian perihal kendala dan permasalahan dari masing-masing pelaksana kegiatan di dalam merealisasikan pelaksanaan program dan kegiatan.