Pangkalpinang – Pelaksana Tugas (red: Plt) Kepala Dinas Sosial PMD, Darlan, dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa, Nizwan Sastrayuda beserta dengan jajaran Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya, Jimmy Softan dan Anggi Puspira beserta dengan jajaran, pada hari Kamis (25/6/2026), menerima kunjungan kerja anggota dewan komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat yang diketuai oleh Marudur Saragih beserta dengan anggota dewan lainnya.

Adapun maksud dan tujuan atas kunjungan kerja anggota dewan komisi I DPRD Kab.Bangka Barat tersebut adalah dalam rangka audiensi dan konsultasi perihal pengelolaan keuangan desa terkait pendapatan desa dengan substansi yang berfokus pada prosedural tata cara pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari kelompok pendapatan lainnya terkhusus dari penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Marudur Saragih, dimana terkait pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari penerimaan sumbangan dari pihak ketiga,  acapkali pihak dewan menerima laporan sehingga menurutnya hal ini perlu masukan dan saran dari pihak pemerintah daerah berwenang di dalam mendukung upaya akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“ jadi maksud tujuan kami (red: anggota DPRD Kab.Bangka Barat) audiensi ke Dinas Sosial PMD Provinsi ini, sifatnya kami  ingin berkonsultasi perihal prosedural penggunaan pendapatan desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga itu sesuai peraturan yang berlaku itu seperti apa mekanismenya,”, ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Marudur Saragih.

Menindaklanjuti perihal yang disampaikan tersebut, Plt Kepala Dinas, Darlan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah inisiasi pihak anggota dewan sebagai mitra pemerintah daerah di dalam mendukung wujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel. 

“ tentunya kita (red:pemerintah provinsi melalui Dinas Sosial PMD) sangat mendukung terkait dengan inisiasi dari anggota Dewan dalam hal ini pihak anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat yah untuk berdiskusi bersama untuk mencari solusi atas permasalah-permasalahan yang terjadi seperti tadi sudah kita dengarkan bahwa mereka menanyakan mengenai prosedural pengelolaan keuangan desa khususnya terkait pendapatan desa yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga”, pesan Plt Kepala Dinas Darlan.

Sementara itu,  dalam proses pertemuannya siang itu dengan komisi I anggota DPRD Kab.Bangka Barat, Plt Kepala Dinas, Darlan, menjelaskan bahwasanya untuk pengelolaan keuangan desa khususnya terkait dengan pendapatan dan belanja desa maka pemerintah desa diwajibkan untuk membentuk Peraturan Desa.

“ Kita sampaikan bahwa segala hal terkait dengan sumber penerimaan yang menjadi pendapatan desa  seperti halnya sumbangan pihak ketiga itu,  kita arahkan agar pihak desa menyusun dan membentuk Peraturan Desa nya, sehingga segala sumbangan pihak ke tiga itu ada dasarnya dan menjadi legal”, pesan Plt Kepala Dinas Darlan usai pertemuannya dengan anggota komisi I DPRD Kab.Bangka Barat.

Plt Kepala Dinas Darlan  juga menjelaskan  bahwa dalam hal pembentukan Peraturan Desa, meminta agar pihak-pihak yang berwenang di dalam pembentukan peraturan desa tersebut  untuk juga  mempedomani peraturan hukum dan juga  instrumen peraturan lainnya yang mengatur tentang pembentukan Peraturan Desa tentang pengelolaan keuangan desa.

“ pada kesempatan pertemuan tadi juga kita (red: Dinas Sosial PMD)  sampaikan agar kiranya pihak dewan DPRD untuk juga dapat mengkoordinasikan dengan pihak-pihak berwenang pemerintah daerah setempat (red: pihak Dinas Sosial PMD Kabupaten Bangka Barat) agar pihak desa-desa yang belum memiliki Peraturan Desa ini harus sudah mulai menyiapkan dan merancang peraturan desanya dan nanti dokumen rancangan peraturan desa tersebut untuk juga disampaikan kepada pihak pemerintah kabupaten ( red:  Bupati)  yang kemudian akan mendelagasikan kepada pihak unit berwenang  untuk melakukan kroscek terhadap materi muatan apa saya yang tertuang di dalam Peraturan Desa tersebut termasuk di dalamnya muatan materi yang mengatur tentang sumber pendapatan desa seperti pengaturan pendapatan yang bersumber dari  sumbangan pihak ketiga tersebut”, pesan Plt Kepala Dinas, Darlan.

Dalam hal pembentukan Peraturan Desa, Plt Kepala Dinas Darlan, pada pertemuan tersebut juga menjelaskan agar   dalam penyusunan materi muatan Peraturan Desa seperti halnya Pembentukan Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa yang selanjutnya disebut APB Desa, meminta agar pihak-pihak yang berwenang di dalam pembentukan peraturan desa tersebut  untuk mempedomani peraturan hukum yang mengaturnya seperti tertuang di dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maupun mempedomani instrumen peraturan lainnya yang mengatur tentang pembentukan Peraturan Desa, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa  maupun peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan instrumen peraturan lainnya dalam relevansinya terkait dengan pengelolaan keuangan desa baik itu yang mengatur terkait pendapatan desa mapun belanja desa.