Pangkalpinang – Plt Kepala Dinas  Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fitriansyah,  menerima kunjung kerja Tim Perwakilan OMBUDSMAN  Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pelaksanaan penilaiaan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap produk layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan lokus pada organisasi perangkat daerah Dinas Sosial PMD.

Seperti pada hari ini Kamis (13/11/2025) menindaklanjuti Surat dari Perwakilan OMBUDSMAN RI Nomor B/674/PC.05-08/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 telah dilaksanakan kegiatan supervisi dan penilaian terhadap penyelenggaraan layanan publik berkaitan dengan urusan sosial yang diselenggarakan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Adapun pelaksanaan supervisi dan penilaian di lingkup pemerintah provinsi juga dilaksanakan di dua instansi lain meliputi Rumah Sakit Jiwa Daerah dr. Samsi Jacobalis dan SMA Negeri 1 Pangkalpinang.

Kedatangan Tim OMBUDSMAN  yang disambut secara langsung oleh Plt (red: Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Sosial PMD, Fitriansyah siang itu didampingi oleh Sekretaris Dinas Wiji Wijjayanti dan Tim Pelayanan Publik Dinas Sosial PMD yang meliputi Pejabat Fungsional Pekerja Sosial, Sri Kusmala serta perwakilan pejabat administrator dan tim pelayanan publik.

Kegiatan supervisi dibuka dengan sambutan dari Plt Kepala Dinas Sosial PMD, Fitriansyah yang memaparkan gambaran umum terkait ruang lingkup yang menjadi kewenangan ataupun tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial PMD yaitu di dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang urusan wajib dasar bidang sosial dan urusan wajib non dasar di bidang pemberdayaan masyarakat.

“ Untuk urusan di bidang sosial, yang menjadi tupoksi kami (red: Dinas Sosial PMD) itu meliputi penyelenggaraan layanan di bidang rehabilitasi sosial, pelaksanaan layanan rehabsos di panti, pelaksanaan jaminan dan perlindungan sosial dimana untuk pelaksanaan setiap layanan juga telah ditetapkan standar layanan yang menjadi acuan di dalam penyelenggaraan layanan:, ungkap Plt Kepala Dinas Sosial PMD Fitriansyah.

Melalui kegiatan supervisi yang  dilakukan oleh Lembaga OMBUDSMAN, Plt Kepala Dinas Sosial PMD Fitriansyah mengungkapkan pesan apresiasinya dimana melalui kegiatan supervisi sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“ tentunya kami (red: DINSOSPMD) juga berharap dengan adanya kegiatan supervisi dan penilaian ini menjadi motivasi bagi kami ( red: DINSOSPMD) untuk terus hadir memberikan layanan yang semakin prima dan baik lagi kedepannya”, ungkap Plt Kepala Dinas Fitriansyah.

Usai sambutan Plt Kepala Dinas Fitriansyah, dilanjutkan dengan pemaparan ruang lingkup yang menjadi fokus kegiatan supervisi dan penilaan OMBUDSMAN oleh perwakilan dari Tim OMBUDSMAN. Ruang lingkup penilaian diantaranya mepiputi aspek perencanaan, jaminan pelaksanaan, pengawasan internal, aspek komitmen dan aspek budaya. Penilaian dan supervisi dilakukan melalui metode pemeriksaan dokumen serta  pelaksanaan diskusi dan wawancara dengan Plt Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kasubbag Perencanaan dan perwakilan dari tim pelayanan publik.