Pangkalpinang -  Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fitriansyah meminta Badan Permusyawaratan Desa atau dikenal dengan BPD sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi menjalankan pemerintahan desa memiliki peran dalam pencapaian sasaran utama pembangunan desa.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Fitriansyah dalam sambutannya kepada seluruh anggota BPD saat membuka kegiatan bimbingan teknis badan permusyawaratan desa pada hari Selasa (18/11/2025) yang diselenggarakan oleh Asosasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional – Bangka Belitung, di Hotel Grand Saffran – Pangkalpinang.  

Hadir pada kegiatan pembukaan kegiatan BIMTEK BPD hari itu diantaranya Ketua Asosasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional – Bangka Belitung, Perwakilan Kejati, perwakilan dari POLDA kep.bangka belitung,  perwakilan dari KESBANGPOL Provinsi Kep.Bangka Belitung dan perwakilan anggota BPD Kabupaten se provinsi kepulauan bangka belitung serta pejabat administrator Bidang Pemerintahan Desa. 

Dalam sambutannya, Plt Kepala Dinas Fitriansyah menjelaskan saat ini pemerintah baik pusat dan daerah memiliki program prioritas pembangunan yang melibatkan pemerintahan desa di dalam pelaksanaan penyelenggaraan program prioritas tersebut.

Untuk itu, dalam rangka memastikan program prioritas pembangunan tersebut dapat berjalan dengan optimal dan menyentuh langsung kepada warga masyarakat yang menjadi target sasaran utama atas program prioritas nasional tersebut,  maka sebagai lembaga yang juga memiliki tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, diungkapkan Plt Kepala Dinas Fitriansyah bahwa BPD bersinergi dengan pemerintah desa,  juga ikut berperan dalam memastikan serta mendukung berjalannya program startegis nasional dan provinsi tersebut secara optimal.

 “ Bapak/Ibu dapat saya sampaikan bahwa kita ( red: pemerintah daerah dan pemerintah desa) memiliki kewajiban untuk mendukung pencapaian visi dan misi program startegis nasional, karena banyak program –program prioritas nasional hingga dan meilbatkan desa di dalam pelaksanaannya”, ungkap Plt Kepala Dinas Fitriansyah

Menurutnya, saat ini terdapat beberapa program prioritas startegis nasional yang ada di desa dan membutuhkan  dukungan BPD agar dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran, misalkan melalui pelaksanaan pengawasan terhadap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis  di desa, , di bidang ketahanan pangan, kemudian  Program Koperasi Desa Merah Putih untuk dipastikan dapat berjalan dengan optimal.

” kita  ketahui bahwa saat ini pemerintah pusat memiliki program prioritas yang pelaksanaannya ada di desa misalkan seperti program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis ( red: MBG) kemudian juga ada program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, dan juga program Koperasi Desa Merah Putih yang semua program prioritas itu ada di desa, ,  untuk tentunya bapak/ibu ( red : anggota BPD) agar dapat berperan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada”, ungkap Plt Kepala Dinas Fitriansyah.  

Dukungan BPD lainya terkait dengan penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa diungkapkan Plt Kepala Dinas Fitransyah tidak terlepas atas kewenangan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, dimana anggota BPD bersama – sama dengan pihak pemerintah desa menyusun rencana kerja strategis pemerintah desa yang menyasar pada pembangunan desa dan upaya pemberdayaan masyarakat melalui pelaksanaan musyawarah desa.

“ Bapak dan ibu saya sampaikan bahwa lembaga BPD dimana Bapak/Ibu bertugas saat ini, memiliki peranan di dalam membahas hal strategis  menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa, hingga menyangkut pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa,  karena hal ini sudah menjadi tugas dan fungsi BPD dimana  bersama –sama dengan perangkat pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah desa untuk membahas hal-hal stretegis  yang berangkat dari aspirasi usulan warga masyarakat desa untuk  kemudian bapak/ibu ( red: anggota BPD) bahas bersama dengan pemerintah desa di dalam musyarawah desa”, ungkap Plt Kepala Dinas Fitriansyah.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat juga menjadi bagian dari visi program prioritas pemerintah provinsi yang di dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan dari pemerintahan desa yang salah satunya adalah lembaga BPD..

“ Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki tiga visi, pertama meningkatkan SDM yang berdaya saing dan berkualitas; kedua, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel termasuk disini dalam hal penyelenggaraan pemerintahan di desa karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan untuk melakuan pembinaan terhadap pemerintah desa dan salah satunya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel,  dan terakhir adanya mewujudkan daya saing perekonomian yang berkelanjutan, dimana ketiga visi adalah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pembangunan desa”, ungkap Plt Kepala Dinas Fitriansyah.

Lebih jauh, Plt Kepala Dinas Fitriansyah juga menekankan bahwa salah satu target visi pemerintah provinsi yang membutuhkan dukungan anggota BPD untuk bersinergi dengan pihak pemerintah desa adalah dalam upaya pencapaian desa mandiri untuk desa – desa yang ada di wilayah bangka belitung.

“ maish terkait dengan pembangunan desa, saya sampaikan bahwa ada yang diamanatkan kepada pemerintah daerah (red: baik pemerintah provinsi dan kabupaten) sebagai dimensi yang diukur dalam capaian kinerja pemerintah daerah secara nasional kita diminta meningkatkan persentase Desa Mandiri, karna saat ini untuk bangka belitung persentase desa mandiri baru mencapai 63 persen,”, tegas Plt Kepala Dinas Fitriansyah.

Usai penyampaian sambutan, kegiatan diisi dengan pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota BPD yang disampaikan pemateri dari pihak Kejaksanaan Tinggi Kep.Bangka Belitung, Kementerian Hukum dan Ham Kantor  Perwakilan Kep.Bangka Belitung dan materi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Tim dari Bidang Pemerintah Desa DINSOSPMD Provinsi Kep.Bangka Belitung.