Dukungan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun 2026:

Saatnya UMKM Babel Mandiri!
​Halo, Sobat Pemberdayaan!
​Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan pemberdayaan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Program ini dirancang khusus untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha.
​Jika Anda memiliki usaha perorangan dan ingin mengembangkannya, perhatikan persyaratan berikut:

​Persyaratan Umum:
​Target: Masyarakat fakir miskin dan/atau orang tidak mampu.
​Usia: 18 – 60 Tahun (Usia Produktif).
​Kepemilikan Usaha: Sudah memiliki usaha aktif (Perorangan).
​Rekomendasi: Wajib melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial setempat.
​Maksimal Usulan: Pemberdayaan usaha maksimal senilai Rp 5.000.000,-.
​Kelengkapan Administrasi:
​Pastikan dokumen Anda lengkap, yang meliputi:
​Identitas Diri (KTP/KK).
​Foto Kegiatan Usaha.
​Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan.

​⚠️ Batas Akhir Pendaftaran: Berkas usulan paling lambat diterima pada 31 Mei 2026 di Kantor Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.