Pangkalpinang – Mewakili pimpinan kepala dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat desa provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Kelembagaan, Kerja Sama, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, Nurul Huda dan didampingi oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jimmi Sofyan, jumat (18/07),  menerima kunjungan kerja anggota dewan komisi tiga DPRD Kabupaten Belitung Timur berserta dengan timnya yang diketuai oleh anggota dewan Ramlan.

Adapun maksud dan tujuan kunjungan kerja anggota dewan ke kantor Dinas Sosial PMD, diungkapkan Kepala Bidang K2PDM, Nurul Huda dalam keterangannya usai pertemuan siang itu adalah dalam rangka berdiskusi terkait dengan pengelolaan badan usaha milik desa atau dikenal dengan BUMDes.

“ Kedatangan mereka ( red: anggota dewan DPRD Kabupaten Belitung Timur dan rombongan) ke sini ( red: DINSOSPMD) dalam rangka berdiskusi terkait dengan pengelolaan badan usaha milik desa atau BUMDes ya”, ungkap Nurul Huda.

Mekanisme laporan pertanggungjawaban BUMDesa dan mekanisme pengelolaa usaha BUMDes sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa ungkap KABID K2PMD, Nurul Huda.

“ dalam diskusi  tadi kami jelaskan bahwa untuk pengelolaan BUMDesa itu berpedoman pada peraturan pemerintah 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa hingga mengenai mekanisme pelaporan pertanggungjawaban BUMDesa, dimana pengurus BUMDesa harus menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada pemerintah desa setahun dua kali yaitu semester pertama dan semester kedua sebagai laporan pertanggungjawaban dimana penyampaian pertanggung jawaban dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa .” tutur Nurul Huda.