Kabupaten Bangka -  Dalam rangka mengenalkan lebih dekat kepada masyarakat tentang layanan dasar sosial yang diselenggarakan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, unit kerja pengangkatan anak mengadakan kegiatan bimbingan penyuluhan terkait prosedur pengangkatan anak dilaksanakan di dua kecamatan yakni di Kecamatan Riau Silip pada tanggal  22 juli 2025 dan Kecamatan Mendo Barat 24 juli 2025.

Adapun peserta yang mengikuti dari unsur kecamatan, perangkat desa, bidan desa, tim penggerak PKK dan petugas TKSK  sejumlah 40 org. Untuk  pelaksanaan kegiatan penyuluhan di desa Riau Silip  diselenggarakan di di ruang TP PKK Kecamatan Riau Silip sedangkan di Mendo kegiatan dilaksanakan di  ruang pertemuan Kecamatan Mendo Barat.   

Turut hadir Kepala Dinas Sosial PMD, Tarmin yang sekaligus membuka dan memberikan pengarahan terkait layanan dasar sosial.  Dimana pada kesempatan tersebut,   Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin, berpesan bahwa aparatur sipil negara sebagai pelayan publik hendaknya melayani dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Hal lainnya juga  disampaikan oleh penyuluh sosial Muda Henny Yuliana  terkait tentang prosedur pengangkatan anak dimulai dengan adanya masyarakat yang tidak mengetahui proses pengangkatan anak yang benar sesuai perundang undangan.

Selain materi disampaikan juga mengenai daftar persyaratan dan leaflet tentang pengangkatan anak. Harapannya melalui informasi tersebut  bisa disampaikan perangkat desa ke akar rumput yakni masyarakat sehingga orang tua angkat dan anak angkat terlindungi secara hukum