Pangkalpinang - Perangkat Desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Pemerintah Desa Bakit Kabupaten Bangka Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) untuk membahas terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW). Pembahasan tersebut dilksanakan pada Senin (29/12/25), di Ruang Rapat DinsosPMD Kep. Babel.
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Plt. Kepala DinsosPMD Kep. Babel Fitriansyah, didampingi Kabid Pemdes Nizwan Sastrayuda. Adapun hal-hal yang dibahas di antaranya terkait mekanisme dan regulasi terkait pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu Kades Bakit.
Ketua BPD Desa Bakit menanyakan apakah boleh jika pemilihan tersebut dilaksanakan hanya dengan dipilih oleh per-Kepala Keluarga ataukah harus per-Mata Pilih.
“Begini pak, apakah untuk pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Bakit pemilihannya boleh per Kepala Keluarga atau per Mata Pilih?” tanya Ketua BPD.
Pihak dari Bidang Pemdes pun menjawab bahwasanya menurut regulasi yang ada tidak boleh. Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (musdes), yang mana pemilihan dilaksanakan oleh perwakilan baik dari Tokoh masyarakat, agama, pemuda, perwakilan perempuan salah satunya PKK dan organisasi lain yg ada di desa.
Selain koordinasi terkait pemilihan PAW Kades, Ketua BPD juga membahas tentang tugas dan fungsi BPD sesuai dengan PermendagriNomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta Laporan Kinerja BPD.
Pj Kades Bakit, yang juga turut hadir pada kegiatan tersebut pun mendiskusikan terkait hal-hal Penyelenggaraan Pemerintahan Desa